Suap Ketok Palu
KPK Lanjut Usut Kasus Suap di Jambi, Cornelis Buston dan 5 Mantan Anggota Dewan Diperiksa Penyidik
Babak baru kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi mantan anggota DPRD Jambi ditahan kpk
TRIBUNJAMBI.COM - Babak baru kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi dipanggil KPK untuk diperiksa, Rabu (18/3/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com menyebut ada enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang dipanggil.
Selain tiga orang di atas, nama lainnya yang turut dipanggil adalah mantan pimpinan fraksi di DPRD Provinsi Jambi, saat suap tersebut berlangsung.
Mereka adalah mantan pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Selanjutnya mantan pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution.
Nama terakhir adalah mantan pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman.
• Effendi Hatta Cs Divonis 4 Tahun, Mata Zainal Abidin Berkaca-kaca
• Minat Mobil Dinas Ayah Zumi Zola Kala Jadi Gubernur dengan Merek Toyota Lexus? KPKNL Buka Lelangnya
• Sufardi Nurzain Terdakwa Suap Ketok Palu Minta Maaf Pada Pendukungnya
Enam orang yang dipanggil KPK untuk diperiksa hari ini adalah bagian dari 12 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tahun lalu.
Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat daerah terkait pengesahan RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka ini adalah hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi.
Pada kasus tersebut KPK menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.
Unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut.
"Meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta," kata Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dalam konferensi pers Desember 2018.
Sementara itu, seorang pihak swasta bernama Joe Fandi juga ditetapkan sebagai tersangka dan telah divonis hakim bersalah.
Dia memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Zumi Zola dan tiga mantan anggota DPRD Jambi yakni Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin telah divonis bersalah.