Berita Jambi

Effendi Hatta Cs Divonis 4 Tahun, Mata Zainal Abidin Berkaca-kaca

Zainal Abidin, terdakwa suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 tampak berkaca-kaca

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Tiga terdakwa suap ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 saling bersaksi di persidangan yang berlangsung Senin (27/1/2020). Dari kanan Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhammadiyah. Mereka divonis empat tahun penjara 

Effendi Hatta Cs Divonis 4 Tahun, Mata Zainal Abidin Berkaca-kaca

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBIZainal Abidin, terdakwa suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 tampak berkaca-kaca usai sidang vonis perkara tersebut, kemarin (27/2).

Setelah persidangan selesai ia menyempatkan memberi sedikit pernyataan kepada awak media.
Ia menyampaikan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan siapa saja yang terlibat dalam perkara ini sebagai tersangka.

"Masih ada yang belum dijadikan tersangka, kami berharap agar semua yang terlibat segera ditetapkan tersangka dan diadili di persidangan," kata mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu.

Permintaan Zainal itu wajar. Selain bersama Effendi Hatta dan Muhammadiyah, ia ditetapkan sebagai tersangka berbarengan dengan koleganya di dewan serta satu pihak swasta yakni Asiang. Asiang sendiri sudah divonis lebih dulu.

Terdakwa Karhutla di Muarojambi Akui Awalnya Bakar Sampah, Bopiler: Saya Minta Maaf

Nama Mulan Jameela Terbawa-bawa, Tulisan Maia Estianty Pasca Pertemuan dengan Ahmad Dhani Disorot

Mulai Tak Terkendali, Virus Corona Telah Invasi ke 20 Negara Lainnya, di Italia dan Iran Gawat

Selain ketiganya ada 12 tersangka dari kalangan dewan.

Tiga di antaranya yakni, Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi sedang dalam proses persidangan.

Adapun tersangka lainnya yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Cekman, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution masih menghirup udara bebas.

Dalam sidang kemarin, Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Selain vonis penjara empat tahun, para terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih kembali dalam jabatan publik selama lima tahun setelah para terdakwa menjalani masa hukuman.

Adapun untuk terdakwa Effendi Hatta, majelis hakim memberi pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa hukuman penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Effendi Cs menyatakan menerima putusan putusan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni itu.

"Klien kami sudah menerima putusan majelis hakim. Dan semua terdakwa sudah menerima," kata Nelson Freddy penasehat hukum Zainal Abidin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved