Terdakwa Karhutla di Muarojambi Akui Awalnya Bakar Sampah, Bopiler: Saya Minta Maaf
Pengacara terdakwa Boliper Hutasoid (54) yang tersandung kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di minta agar kliennya dibebaskan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Terdakwa Karhutla di Muarojambi Akui Awalnya Bakar Sampah, Bopiler: Saya Minta Maaf
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Pengacara terdakwa Boliper Hutasoid (54) yang tersandung kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Muarojambi pada 2019 lalu meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti untuk membebaskan terdakwa. Pernyataan ini disampaikan oleh pengacara Boliper dalam persidangan yang digelar Kamis (27/2) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara Boliper karena dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Sehingga meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dan menyatakan terdakwa tidak bersalah.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan tuntutan dari JPU keliru. Atas alasan itu, kami meminta kepada Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari rutan," ungkapnya.
• Pengacara Minta Terdakwa Karhutla di Muarojambi Dibebaskan
• Tak Bayak Warga Jambi Manfaatkan GISA Tahun Ini, Arief Munandar Beri Alasanya
• Najwa Shihab Sindir Jawaban Sekda DKI Soal Penanganan Banjir, Berarti Tidak Maksimal
Namun, menariknya setelah pembacaan Pledoi dari Pengacara tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa jika ingin menyampaikan sesuatu. Dalam kesempatan tersebut dihadapan hakim, malah terdakwa mengakui kesalahannya.
"Kejadian itu saya bersihkan lahan yang banyak sampah. Saya mengakui kesalahan saya dan saya minta maaf," ucapnya.
" Jadi saudara mengakui kesalahan saudara," tanya Hakim
"Iya saya mengaku salah, dan saya juga sudah minta maaf sama pak RT," jawab Boliper.
Akibat pembakaran sampah, lahan seluas 400 meter itu terbakar.
Sementara itu, disisi lain terhadap JPU, Bayu yang dikonfirmasi usai persidangan untuk menanggapi hal tersebut. Bayu hanya menyebutkan bahwa pihaknya akan menjawab terhadap pledoi yang disampaikan pengacara terdakwa.
"Nanti jawabannya saat di persidangan selanjutnya ya, sidang dilanjutkan Selasa (3/3) depan, bersamaan dengan putusan karhutla yang satunya lagi M Amin," tutup Bayu.