Pengacara Minta Terdakwa Karhutla di Muarojambi Dibebaskan

Pengadilan Negeri Sengeti kembali menggelar sidang kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2019 silam, Kamis (27/2).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Samsul Bahri
Pengadilan Negeri Sengeti kembali menggelar sidang kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2019 silam, Kamis (27/2). 

Pengacara Minta Terdakwa Karhutla di Muarojambi Dibebaskan

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Pengadilan Negeri Sengeti kembali menggelar sidang kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2019 silam, Kamis (27/2). Adapun agenda dalam sidang kali ini yaitu pembacaan pledoi oleh terdakwa atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu.

Dalam sidang pembacaan Pledoi ini, terdakwa memberikan kuasanya kepada pengacaranya. Adapun terdakwa tersebut yaitu Boliper Hutasoid (54) warga Sipin, Kota Jambi yang membakar lahan di daerah Mendalo sekitar  400 meter.

Dalam kesempatan ini, pengacara Boliper meminta kepada hakim untuk membebaskan terdakwa, hal ini lantaran menurutnya terdakwa tidak bersalah dan tidak melanggar aturan apapun. Pengacara Boliper menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak memberikan sebab akibat sehingga tidak dapat di pidana.

Tak Bayak Warga Jambi Manfaatkan GISA Tahun Ini, Arief Munandar Beri Alasanya

Najwa Shihab Sindir Jawaban Sekda DKI Soal Penanganan Banjir, Berarti Tidak Maksimal

FOTO-FOTO Detik-detik Novia Melahirkan Bayi di Kapal Motor di Tengah Laut Tungkal-Batam

"Saya menyampaikan pembelan terhadap tuntutan jaksa. Bahwa terhadap apa yang dituntut oleh JPU keliru dalam hal ini JPU tidak menyebutkan secara lengkap unsur-unsur bahwa terdakwa bisa dipidana," terangnya.

"Dalam perkara ini harus ada akibat terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa. Dalam hal ini tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada bukti adanya korban dalam perkara ini, dan harus ada sebab akibat," ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa pada sidang pembacaan tuntutan pada Selasa (25/2) lalu, JPU, Bayu menuntut terdakwa Boliper Hutasoid dengan Pasal 188 KUHPidana dengan tuntutan pidana penjara delapan bulan penjara.

Lebih lanjut terhadap alasan-alasan yang diungkapkan tersebut, pengacara Boliper meminta kepada hakim untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Pengacara Boliper meminta untuk terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

"Membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU, kemudian melepaskan terdakwa dari Rutan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved