Autopsi Ulang Brigadir Yosua
Wawancara Eksklusif Johnson Panjaitan: Upacara Pemakaman Brigadir Yosua Bantah Aib yang Dilontarkan
Kuasa hukum keluarga Brigaidr j alias Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan mengaku sejak laporannya masuk ke pihak kepolisian, pihaknya meminta 3 hal, di
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kuasa hukum keluarga Brigaidr j alias Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan mengaku sejak laporannya masuk ke pihak kepolisian, pihaknya meminta 3 hal, diantaranya melakukan exhumasi atau penggalian makam sekaligus autopsi ulang.
Ia juga menyebut makna penting dibalik pemakaman secara kedinasan.
Hal tersebut menurutnya, telah membantah kata aib yang dilontarkan oleh Karo Paminal Brigjen Hendra dan Kobes Pol Leonardus Simatupang sebelumnya.

Berikut lanjutan petikan wawancara khusus Tribunjambi.com dengan Johnson Panjaitan, Kamis (28/7/2022).
Bang Johnson, itu sudah dilakukan ekhumasi, kemudian dilakukan pemakaman secara kedinasan. Apa makna dari pemakaman secara kedinasan?
Sebelum kita bicara pemaknaan, saya mau ngomong prosedurnya dulu. Jadi setelah kami memasuki laporan, kami meminta 3 hal.
Yang pertama adalah pembokaran makam sekaligus autopsi, yang kedua adalah visum et repertum yang ketiga adalah pra rekonstruksi.
Dan ada poin yang penting, kami juga meminta, karena polisi selalu ngomong humanis-humanis. Humanis kan bukan hanya untuk orang luar. Untuk keluarganya sendiri, dalam hal ini Brigadir J yang polisi itu bagaimana?
Nah itu kami minta, kenapa begitu? Karena yang pertama soal autopsi, ini ada masalah dan autopsi ulang ini memperlihatkan bahwa auotpsi yang pertama itu, yang mapnya ditunjukin kapolres Jakarta Selatan ternyata itu dokumen bermasalah dan menimbulkan polemik.
Dan yang paling penting pemaknaannya adalah, ada ketidakpercayaan dari masyarakat dan desakan.
Nah jadi ketemulah antara laporan kita, permintaan kita dan desakan dari masyarakat sehingga terjadi. Nah untuk permintaan yang kedua, soal pemakaman menurut kedinasan, itu juga bermasalah karena pada waktu penyerahan mayat oleh Simatupang itu, disuratnya ditulis bahwa dimakamkan dengan upacara pemakaman memakai kop surat institusi kepolisian. Tapi ada poin lagi, disitu dikatakan, baik oleh Simatupang maupun oleh Brigjen Hendra Karo Paminal, ini aib.
Baca juga: Benarkah Persoalan Administrasi Jadi Kendala Pemakaman Pertama Brigadir J Tanpa Upacara Kedinasan?
Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir Yosua, Ini Alasan Komnas HAM Belum Periksa Ferdy Sambo
Jadi ada soal pemakaman dan ada soal aib. Mungkin maksudnya ini aib institusi kepolisian. karena itu kan penyerahannya oleh institusi ke keluarga dan menimbulkan masalah.
Jadi sekarang pemaknaannya apa, setelah dijalani autopsi ulang dan penghormatan saat penguburan kembali. Begini, saya harus menjelaskan soal penguburan. Setelah kami mengajukan permintaan enggak dijawab, kembali lagi alasannya klasik, oh administrasi, oh, itu ditentukan oleh Mabes, Oh kami belum siap.
Jadi sampai jam 1 siang, setelah proses autopsi itu sedang berjalan, kami belum mendapatkan informasi yang jelas, itu kami putuskan kalau begitu ini cuma wajahnya manis, ngomongnya transparan, Humanis tapi pelaksanaannya tidak dan harus kita perjuangkan.
Maka saya bersama dengan teman-teman dan saya kira juga teman-teman Tribun ikut mendukung terungkapnya kasus ini. Saya atas nama keluarga mengucapkan terima kasih karena itu upaya kita bersama, bukan hanya keluarga.