Kadis PMD Tebo Ditahan Kejari, Kasus LPJU Tebo Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo akhirnya menahan Suyadi, tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek LPJU di sejumlah titik di Kabupaten Tebo.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Kadis PMD Tebo Ditahan Kejari, Kasus LPJU Tebo Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Pihak Kejaksaan Negeri Tebo akhirnya menahan Suyadi, tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek LPJU di sejumlah titik di Kabupaten Tebo, Rabu (4/12/2019).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo itu diduga terlibat dalam dugaan mark up dalam pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang diambil dari anggaran dana desa (DD) pada tahun 2017 silam.
Penahanan ini dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tebo sekitar setengah jam.
Suyadi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo pada pukul 10.45 WIB.
Sebelumnya tersangka juga sempat diperiksa kesehatannya di ruang Kasi Datun oleh dokter Rumah sakit RSUD Tebo.
• TERUNGKAP Tak Hanya Uang Ketok Palu, Anggota DPRD Jambi Juga Terima Suap LKPj Gubernur Jambi
• Kusnindar Nyanyi Sebut Nama-nama Anggota DPRD Jambi yang Terima Uang Suap
• Atlet Polo Air Jambi Ikut Sumbang Medali Emas SEA Games, Rian Ngaku Gugup Lawan Tuan Rumah
• Ratusan Gram Sabu, Ganja dan Senjata Api Rakitan Dimusnahkan Kejari Bungo
Suyadi yang mengenakan kaus hitam langsung digiring untuk dibawa ke Lapas Klas II B Muara Tebo. Didampingi penasihat hukumnya, Thomson Purba, dia enggan berkomentar.
Terkait penahanan Suyadi, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, M Yusuf Tangai, enggan membocorkan informasi secara detail. Namun, dia menyebut penahanan ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Yusuf mengatakan, pertanyaan-pertanyaan awak media maupun masyarakat selama ini, terkait kapan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Suyadi, kini sudah terjawab.
"Saya itu tidak mau banyak omong di media. Yang penting ini kan, bukti. Kan, kini terjawab apa yang menjadi pertanyaan selama ini," hematnya.
Terpisah, Kepala Lapas Klas II B Muara Tebo, Ahmad Hardi saat dikonfirmasi menyebut, tersangka sementara ditempatkan di ruangan admisi orientasi.
"Sama seperti warga binaan lain, di ruangan admisi orientasi namanya. Semua yang berstatus tahanan (yang belum inkrah) ditempatkan di sana," katanya.
Dia mengatakan, Lapas Klas II B Muara Tebo tidak memiliki ruangan khusus, sehingga tersangka akan membaur dengan tahanan lainnya.
• Empat Orang Masuk Bursa Calon Wakil Fadhil Arief, Januari Akan Diumumkan
• 375 Pendaftar, Bawaslu Bungo Hanya Akan Pilih 51 Panwascam
• Ratusan Anak Yatim, Guru Ngaji dan Pegawai Syara Kota Jambi Terima Bantuan Baznas
Setelah inkrah, baru ditempatkan sesuai dengan tindak pidana yang diputus dalam vonis.
"Hari ini di blok tahanan itu ada 32 orang, terdiri dari dua kamar. Jadi, masing-masing kamar ada 16 orang. Tambah satu orang hari ini jadi 33 orang," lanjutnya.