Kadis PMD Tebo Ditahan Kejari, Kasus LPJU Tebo Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo akhirnya menahan Suyadi, tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek LPJU di sejumlah titik di Kabupaten Tebo.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Mareza
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebi akhirnya menahan Suyadi, tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek LPJU di sejumlah titik di Kabupaten Tebo, Rabu (4/12/2019).
Kendati demikian, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
Sebelumnya, Tribunjambi.com sempat mewartakan, proyek pembangunan lampu penerangan jalan umum (LPJU) itu merugikan negara sekitar Rp 1,689 miliar. Sejauh ini, sudah dua tersangka ditetapkan, yaitu tersangka berinisial S sebagai Kadis PMD dan berinisial C sebagai rekanan. Kasus mark up ini terjadi di 105 desa di Kabupaten Tebo yang dianggarkan melalui Dana Desa tahun 2017.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)