Berita Nasional

Peringatan Surya Paloh ke Jokowi Agar Tidak Bernasib Sama dengan Gus Dur, Soal Perppu KPK?

Peringatan Surya Paloh ke Jokowi Agar Tidak Bernasib Sama dengan Gus Dur, Soal Perppu KPK?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kompas.com
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (paling kiri ke kanan) di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Selasa (7/6/2016) 

Presiden berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu.

Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.

Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan Perppu.

Baca: MotoGP Thailand 2019, Adik Rossi Beri Kabar Mengejutkan, Siap Gabung Honda & Kalahkan Kakaknya

Baca: Temui Moeldoko, Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Tepis Pecah Kongsi dengan BEM SI

Baca: Kabut Asap di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kiriman dari Muarojambi

Baca: Dua Bersaudara Cheryl dan Riski Jadi Juara Fashion Show di International Coffee Day

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau Perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" lanjut dia mengatakan.

Partai Gerindra Persilakan Terbitkan Perppu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, Partai Gerindra mempersilakan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

"Gerindra memandang sepenuhnya terserah Presiden. Meskipun pengesahan undang-undang ini dalam revisi melibatkan DPR dan pemerintah," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Ia menyadari pemerintah terlibat aktif bersama DPR dalam membahas revisi Undang-undang KPK.

Baca: Dua Pasar akan Direvitalisasi, Kementerian Perdagangkan Kucurkan DAK Rp 2,6 M

Baca: Kader Partai Tersangkut Kasus Ijazah Palsu, DPD Partai Gerindra Jambi akan Ambil Tindakan Tegas

Namun, menurut Ahmad Muzani, bisa saja Presiden melihat adanya kegentingan memaksa yang mengharuskannya menerbitkan Perppu KPK.

Ia pun menyadari nantinya Perppu juga akan dibawa ke DPR untuk disetujui sebagai undang-undang.

Namun, hal tersebut bergantung pada DPR periode 2019-2024 yang akan menentukan sikap.

"Memang diperlukan persetujuan atau penolakan dari DPR. Tapi nanti. Karena kami belum bisa berkomentar soal itu karena perppu kayak apa (belum tahu)? Begitu," ujar Ahmad Muzani.

"Jadi kalau Presiden menganggap perlu Perppu, itu wilayah Presiden. Kalau tidak memandang perlu itu juga wilayah Presiden. Yang penting DPR sudah ambil keputusan apa yang jadi kewajiban dan tanggung jawab DPR bersama pemerintah," lanjut dia mengatakan. (*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Ketua Umum Partai Nasdem Ingatkan Presiden Jokowi Bisa Senasib Gus Dur, Ini Penjelasan Surya Paloh

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved