Berita Nasional
Peringatan Surya Paloh ke Jokowi Agar Tidak Bernasib Sama dengan Gus Dur, Soal Perppu KPK?
Peringatan Surya Paloh ke Jokowi Agar Tidak Bernasib Sama dengan Gus Dur, Soal Perppu KPK?
Peringatan Surya Paloh ke Jokowi Agar Tidak Bernasib Sama dengan Gus Dur, Soal Perppu KPK?
TRIBUNJAMBI.COM - Polemik RUU KPK yang menyeret Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu KPK, mendapat peringatan dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Surya Paloh ingatkan Presiden Jokowi bisa senasib Gus Dur.
Hal itu tTerkait dengan bisanya Jokowi di-impeach akibat penerbitan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Temui Moeldoko, Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Tepis Pecah Kongsi dengan BEM SI
Baca: Benarkah Jokowi Bisa Dilengserkan Jika Terbitkan Perppu KPK, Begini Penjelasan Pengamat!
Baca: Pengusaha Jambi Masuk Pusaran Kasus Ketok Palu, Kilas Balik Kasus Zumi Zola Digaruk KPK
Baca: Joe Fandy Dimintai Uang Zumi Zola, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan untuk Pengusaha Jambi
Untuk itu, Surya Paloh meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
"Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata Surya Paloh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Surya Paloh mengatakan, presiden dan partai pendukung memahami tuntunan masyarakat dan mahasiswa untuk menerbitkan Perppu KPK.
Namun, menurut dia, sebagian dari mereka yang menuntut tak tahu bahwa UU KPK sudah diproses di MK.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujarnya.
Baca: Baku Dapa di Mantos Jo, Putih Mulus Video Cewek Manado Tanpa Sehelai Benang Viral, Durasi 30 Detik
Baca: Ramalan Zodiak Jumat 4 Oktober 2019, Scorpio Banyak yang Iri Padamu, Libra Dekat dengan Pasangan
Baca: Sosok Ini Ungkap Ada Unsur Gaib yang Buat Atta Halilintar Mau Hubungan Badan dengan Bebby Fey
Baca: Sedang Tanding! Live Streaming Arsenal vs Standard Liege Liga Europa, Nobar Via TV Online Vidio.com
Pemakzulan pernah terjadi pada Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Kendati demikian, Surya Paloh mengatakan, meskipun belum akan mengeluarkan perppu, namun pemerintah dan DPR sudah mengabulkan tuntutan dengan menunda sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menuai polemik.
"Tapi sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan ditunda," kata Surya Paloh.
Polemik Perppu
Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Baca: Nikita Mirzani Bongkar Fakta Followers Syahrini yang Disebut Dibeli, Ini Fakta Instagram Istri Reino
Baca: Mulai Go Public, Citra Kirana dan Rezky Aditya Siap Susul Irish Bella dan Ammar Zoni ke Pelaminan?
Baca: Astrid Tiar Murka ke Enji Baskoro Karena Akan Lakukan Ini ke Ayu Ting Ting, 2 Temannya Turun Tangan
Baca: Ayu Dewi Ungkap Kode-kode Luna Maya Mau Menikah, Ibu Faisal Nasimuddin Sampai Sentil Mantan Ariel
Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil hingga mahasiswa.
Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.
Presiden berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu.
Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.
Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan Perppu.
Baca: MotoGP Thailand 2019, Adik Rossi Beri Kabar Mengejutkan, Siap Gabung Honda & Kalahkan Kakaknya
Baca: Temui Moeldoko, Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Tepis Pecah Kongsi dengan BEM SI
Baca: Kabut Asap di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kiriman dari Muarojambi
Baca: Dua Bersaudara Cheryl dan Riski Jadi Juara Fashion Show di International Coffee Day
"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau Perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" lanjut dia mengatakan.
Partai Gerindra Persilakan Terbitkan Perppu
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, Partai Gerindra mempersilakan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
"Gerindra memandang sepenuhnya terserah Presiden. Meskipun pengesahan undang-undang ini dalam revisi melibatkan DPR dan pemerintah," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Ia menyadari pemerintah terlibat aktif bersama DPR dalam membahas revisi Undang-undang KPK.
Baca: Dua Pasar akan Direvitalisasi, Kementerian Perdagangkan Kucurkan DAK Rp 2,6 M
Baca: Kader Partai Tersangkut Kasus Ijazah Palsu, DPD Partai Gerindra Jambi akan Ambil Tindakan Tegas
Namun, menurut Ahmad Muzani, bisa saja Presiden melihat adanya kegentingan memaksa yang mengharuskannya menerbitkan Perppu KPK.
Ia pun menyadari nantinya Perppu juga akan dibawa ke DPR untuk disetujui sebagai undang-undang.
Namun, hal tersebut bergantung pada DPR periode 2019-2024 yang akan menentukan sikap.
"Memang diperlukan persetujuan atau penolakan dari DPR. Tapi nanti. Karena kami belum bisa berkomentar soal itu karena perppu kayak apa (belum tahu)? Begitu," ujar Ahmad Muzani.
"Jadi kalau Presiden menganggap perlu Perppu, itu wilayah Presiden. Kalau tidak memandang perlu itu juga wilayah Presiden. Yang penting DPR sudah ambil keputusan apa yang jadi kewajiban dan tanggung jawab DPR bersama pemerintah," lanjut dia mengatakan. (*)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Ketua Umum Partai Nasdem Ingatkan Presiden Jokowi Bisa Senasib Gus Dur, Ini Penjelasan Surya Paloh
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: