Dugaan Suap RAPBD 2018

Joe Fandy Dimintai Uang Zumi Zola, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan untuk Pengusaha Jambi

"Zumi Zola menghubungi Erwan Malik, khawatir kalau-kalau RAPBD ditolak oleh anggota DPRD Provinsi Jambi," kata Iskandar, Jaksa KPK dalam dakwaannya.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
(Tribunjambi.com/Jaka HB)
Terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (3/10/2019). 

"Zumi Zola menghubungi Erwan Malik, khawatir kalau-kalau RAPBD ditolak oleh anggota DPRD Provinsi Jambi," kata Iskandar, Jaksa KPK dalam dakwaannya.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masih ingat kasus yang menimpa Zumi Zola, mantan artis yang juga mantan Gubernur Jambi?

Kasus korupsi yang menyeret Zumi Zola juga menyeret pengusaha Jambi bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Sebelumnya, kasus ini juga menyeret mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan, mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifuddin dan mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Asiang menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus suap pengesahan ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Baca Juga

 BREAKING NEWS,Sidang Kasus Suap RAPBD 2018, Terdakwa Asiang Dimintai Uang oleh Gubernur Zumi Zola

 Nasib Istri Zumi Zola Saat Ini, Sendiri Mengurus Anak dan Diisukan Sempat Menikmati Uang Panas

 Harta Karun Emas Kerajaan Sriwijaya Ditemukan, Lokasi di Bekas Karhutla Gambut Tulang Selapan

 Denny Ariel, Eva dan Mahfud MD Jadi Menteri? Daftar 33 Nama Usulan Kabinet Jilid II Muncul

 Posting Video Jokowi Nyanyi, Hotman Paris Panen Komentar Netizen, Nge-fanskah?

Asiang menjalani sidang perdana dengan Majelis Hakim Tipikor Jambi yang dipimpin Victor Togi Rumahorbo.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK), terdakwa Asiang disebutkan dimintai uang oleh Erwan Malik, mantan Sekdaprov Jambi untuk uang ketok palu, karena Zumi Zola selaku Gubernur Jambi saat itu khawatir dan malu.

Hal itu diketahui dalam pembacaan dakwaan di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi Jambi.

Jaksa KPK Iskandar saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa Erwan Malik menghubungi Asiang.

"Zumi Zola menghubungi Erwan Malik, khawatir kalau-kalau RAPBD ditolak oleh anggota DPRD Provinsi Jambi," kata Iskandar.

Dalam dakwaan terdakwa diketahui ada garis merah yang terhubung antara Zumi Zola, Erwan Malik, Saifudin dan Arfan (terdakwa lain)

Erwan Malik dan Arfan diketahui bertugas mengumpulkan uang untuk suap ketok palu.

Terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (3/10/2019). (Tribunjambi.com/Jaka HB)
Terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (3/10/2019). (Tribunjambi.com/Jaka HB) ((Tribunjambi.com/Jaka HB))

Sebelumnya, Asiang dititipkan Jaksa KPK ke pengadilan, kemudian ditahan di Lapas Klas IIA Jambi.

Asiang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi tahun tahun 2017 - 2018.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved