Dugaan Suap RAPBD 2018
Joe Fandy Dimintai Uang Zumi Zola, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan untuk Pengusaha Jambi
"Zumi Zola menghubungi Erwan Malik, khawatir kalau-kalau RAPBD ditolak oleh anggota DPRD Provinsi Jambi," kata Iskandar, Jaksa KPK dalam dakwaannya.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Sementara itu, pengacara Asiang menekankan pembuktian bel-embel pinjaman yamg diberikan pada Erwan Malik atau tim Zumi Zola.
"Persoalannya embel-embel pinjaman itu. Apakah terkait proyek atau pinjaman cuma-cuma?" kata Andika Hinggi Wongso, tim kuasa hukum Asiang, Kamis (3/10).
"Itu nanti kita buktikan di persidangan," lanjutnya.
Andika mengatakan jika ternyata pinjaman itu cuma-cuma, maka pihaknya berharap kebijaksanaan hakim.
"Kami berharap hakim bisa menilainya nanti," kata Andika.
Dalam persidangan diketahui, Asiang memberikan pinjaman pada Erwan Malik yang kala itu menjabat Plt Sekda Provinsi Jambi saat Zumi Zola menjabat Gubernur Jambi.
Vonis Zumi Zola 6 tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara kepada Zumi Zola 6 tahun penjara. Itu terkait kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan untuk Gubernur nonaktif Jambi .
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola bersalah dalam dakwaan primair.
Vonis penjara dari hakim dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Begitu juga vonis denda lebih rendah separuhnya. Namun untuk pencabutan hak politik, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut pidana penjara 8 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan dan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih.
Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan jabatan Zumi selaku gubernur saat melakukan tindak pidana.