Berita Nasional

Temui Moeldoko, Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Tepis Pecah Kongsi dengan BEM SI

Temui Moeldoko, Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Tepis Pecah Kongsi dengan BEM SI

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(KOMPAS.com/Ihsanuddin
Sejumlah mahasiswa dari Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanagara, dan Ukrida bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kamis (3/10/2019). 

Temui Moeldoko, Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Tepis Pecah Kongsi dengan BEM SI

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Akhirnya perwakilan mahasiswa yang melakukan aksi demo menolak revisi UU KPK mendapat kesempatan bertemu perwakilan Presiden Joko Widodo.

Pascamelakukan aksi demo menolak revisi UU KPK, sejumlah perwakilan mahasiswa dari Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanagara, dan Ukrida, menemui Staf Kepresidenn Moeldoko.

Dilansir dari Kompa.com, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kedatangan tamu sejumlah mahasiswa di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Mereka mahasiswa dari Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanagara, dan Ukrida.

Para mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kita komunikasi untuk arahnya menunggu kepastian dari pihak negara bahwa substansi kita, khususnya di UU KPK ada kepastian. Minimal dari Pak Jokowi selaku eksekutif bisa ada statement mengeluarkan Perppu," ujar Presiden Mahasiswa Trisakti Dino Ardiansyah. 

Baca: Ngaku Punya Simpanan Miliaran, Uya Kuya Bongkar Isi ATM Barbie Kumalasari, Begini Reaksi Istri Galih

Baca: Skor Masih 0-0, Live Streaming Az Alkmaar vs Manchester United Liga Europa, Laga Berjalan Sengit

Baca: Tayang di SCTV! Live Streaming Arsenal vs Standard Liege Liga Europa, Nonton via TV Online Vidio.com

"Pak Moeldoko akan menyampaikan kepada Pak Jokowi untuk dipertimbangkan dan tadi semuanya akan diakomodasi," ujar Dino.

Para mahasiswa pun meminta agar Presiden Jokowi bersedia berdialog terbuka mengenai isu UU KPK ini.

Mereka memberi tenggat waktu bagi Jokowi sampai 14 Oktober.

Dino menyebut apabila sampai batas waktu itu tuntutannya tidak direalisasikan maka akan ada gerakan mahasiswa lebih besar.

"Kalau pun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ujarnya.

Terkait pertemuannya dengan Moeldoko, Dino menepis anggapan pecah kongsi dengan BEM Seluruh Indonesia.

Ia menegaskan dialog dengan Moeldoko adalah salah satu cara mahasiswa upaya agar tuntutan mereka dikabulkan.

Baca: Ini Dia Tiga Besar Lomba Foto dan Vlog Festival Kopi Internasional

Baca: Head Master Roaster Bagi-bagi Pengetahuan Tentang Kopi di International Coffee Day

Baca: Kader Partai Tersangkut Kasus Ijazah Palsu, DPD Partai Gerindra Jambi akan Ambil Tindakan Tegas

"Oh tidak. Ini beberapa kampus, secara substansi sama. Tapi beda cara. Kita di sini berpikir mulai komunikasi dengan pemerintah, ini bukan memecah gerakan kita. Kita tetap solid," ujar Dino.

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena ada anggapan disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved