Berita Nasional
Peringatan Surya Paloh ke Jokowi Agar Tidak Bernasib Sama dengan Gus Dur, Soal Perppu KPK?
Peringatan Surya Paloh ke Jokowi Agar Tidak Bernasib Sama dengan Gus Dur, Soal Perppu KPK?
Peringatan Surya Paloh ke Jokowi Agar Tidak Bernasib Sama dengan Gus Dur, Soal Perppu KPK?
TRIBUNJAMBI.COM - Polemik RUU KPK yang menyeret Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu KPK, mendapat peringatan dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Surya Paloh ingatkan Presiden Jokowi bisa senasib Gus Dur.
Hal itu tTerkait dengan bisanya Jokowi di-impeach akibat penerbitan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Temui Moeldoko, Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Tepis Pecah Kongsi dengan BEM SI
Baca: Benarkah Jokowi Bisa Dilengserkan Jika Terbitkan Perppu KPK, Begini Penjelasan Pengamat!
Baca: Pengusaha Jambi Masuk Pusaran Kasus Ketok Palu, Kilas Balik Kasus Zumi Zola Digaruk KPK
Baca: Joe Fandy Dimintai Uang Zumi Zola, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan untuk Pengusaha Jambi
Untuk itu, Surya Paloh meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
"Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata Surya Paloh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Surya Paloh mengatakan, presiden dan partai pendukung memahami tuntunan masyarakat dan mahasiswa untuk menerbitkan Perppu KPK.
Namun, menurut dia, sebagian dari mereka yang menuntut tak tahu bahwa UU KPK sudah diproses di MK.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujarnya.
Baca: Baku Dapa di Mantos Jo, Putih Mulus Video Cewek Manado Tanpa Sehelai Benang Viral, Durasi 30 Detik
Baca: Ramalan Zodiak Jumat 4 Oktober 2019, Scorpio Banyak yang Iri Padamu, Libra Dekat dengan Pasangan
Baca: Sosok Ini Ungkap Ada Unsur Gaib yang Buat Atta Halilintar Mau Hubungan Badan dengan Bebby Fey
Baca: Sedang Tanding! Live Streaming Arsenal vs Standard Liege Liga Europa, Nobar Via TV Online Vidio.com
Pemakzulan pernah terjadi pada Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Kendati demikian, Surya Paloh mengatakan, meskipun belum akan mengeluarkan perppu, namun pemerintah dan DPR sudah mengabulkan tuntutan dengan menunda sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menuai polemik.
"Tapi sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan ditunda," kata Surya Paloh.
Polemik Perppu
Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Baca: Nikita Mirzani Bongkar Fakta Followers Syahrini yang Disebut Dibeli, Ini Fakta Instagram Istri Reino
Baca: Mulai Go Public, Citra Kirana dan Rezky Aditya Siap Susul Irish Bella dan Ammar Zoni ke Pelaminan?
Baca: Astrid Tiar Murka ke Enji Baskoro Karena Akan Lakukan Ini ke Ayu Ting Ting, 2 Temannya Turun Tangan
Baca: Ayu Dewi Ungkap Kode-kode Luna Maya Mau Menikah, Ibu Faisal Nasimuddin Sampai Sentil Mantan Ariel
Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil hingga mahasiswa.
Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.