Berita Viral

Bu Dosen Terkejut Bukan Kepalang! Gerebek Suami yang Tengah Buat Zina dengan SPG Cantik saat Ngamar

Bu Dosen Terkejut Bukan Kepalang! Gerebek Suami yang Tengah Buat Zina dengan SPG Cantik saat Ngamar

Editor: Andreas Eko Prasetyo
capture vid
Ilustrasi 

Bu Dosen Terkejut Bukan Kepalang! Gerebek Suami yang Tengah Buat Zina dengan SPG Cantik saat Ngamar

TRIBUNJAMBI.COM - Permasalahan rumah tangga sering terjadi karena perselingkuhan satu pasangannya.

Seperti halnya kelakuan Bos Perusahaan di Kupang ini yang nekat berzina dengan selingkuhan. 

Adapun selingkuhan si pria merupakan seorang Sales Promotion Girl ( SPG) produk rokok. 

Beginilah kronologi penggerebekannya:

Pria inisial HM (41) merupakan seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya HM tertangkap basah tengah ngamar dengan seorang wanita jauh lebih muda darinya berinisial LAS (25), gadis SPG.

Baca: Fakta-fakta Terbaru Video Syur Wanita Perpakaian PNS Pemprov Jawa Barat, Pasangan Selingkuh

Baca: Cemburu Istrinya Selingkuh di Tempat Kerja, Pria Tebas Dokter Puskesmas

Baca: Menduga Istri Selingkuh, Pria Asal Denpasar Tebas Dokter di Puskesmas Saat Siang Hari

Ya Bos Perusahaan Kupang in diduga Selingkuhan di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang.

HM digrebek istrinya, Oktaviani L (41) yang berprofesi sebagai salah seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Kupang didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.

Polisi lalu menangkap dan mengamankan Bos Perusahaan Kupang ini, HM (43) dan LAS (25).

HM, Bos Perusahaan Kupang sendiri sudah berkeluarga.

Sementara LAS diketahui belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai seorang Sales Promotion Girl ( Gadis SPG ) di salah satu produk rokok di Kota Kupang.

Baca: Sebut Sebagai Draft Undang-undang Teraneh di Dunia, Hotman Paris Kritik Pedas soal RKUHP

Baca: Seleksi CPNS 2019 akan Dibuka, Persyaratan Tes CPNS 2019, Jangan Lakukan 4 Kesalahan Fatal Ini

"Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari HM," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.

Berdasarkan keterangan Bos Perusahaan Kupang ini (HM) kepada pihak kepolisian, HM mengenal Gadis SPG pada 2015 lalu di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

Perkenalan keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan sejak 2018 lalu.

Pasangan Bos Perusahaan Kupang dengan Gadis SPG ini juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan badan ( Berzina) layaknya suami istri.

Hubungan pasangan ini ternyata terendus oleh sang istri, Oktaviani L yang curiga dengan perilaku suaminya.

Baca: Dibuka Bulan Oktober CPNS 2019, Pemerintah Buka Lowongan 197.111 Formasi, Seleksi Digelar Desember

Baca: Sampai Melebihi Target , Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Dapat Dukungan Donasi, Terkumpul Rp175 Juta

Sehingga, pada Senin (16/9/2019) siang, Oktaviani mengajak seorang kerabatnya, Mage L untuk menyelidiki perilaku HM.

Keduanya kemudian membuntuti HM sejak dari terminal Kupang Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang hingga ke kosan milik LAS di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kecurigaan Oktaviani terbukti. Ia menyaksikan sang suami ke kosan LAS dan saat tiba HMM langsung masuk ke kamar LAS.

LAS sendiri sudah menunggu kedatangan HMM dan keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.

Melihat kejadian itu, Oktaviani meminta kerabatnya, Mage L untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau HMM dan LAS.

Baca: Jokowi Tetap akan Menolak Terbitkan Perrpu Untuk Cabut UU KPK, Malah Minta Penolak Lakukan Hal Ini

Sementara Oktaviani mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HMM dan LAS di kos milik LAS.

Polisi dan Oktaviani yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.

Mereka menemukan HMM dan LAS ada dalam kamar kos LAS.

Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan ( Berzina) layak nya pasangan suami istri yang sah.

Polisi langsung menggiring pasangan Selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota. Oktaviani selaku istri sah HMM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.

Baca: Dibutuhkan Kuota 197.111, Update Info CPNS 2019 - Berikut Tahapan dan Prosedur Pendaftarannya

HM sendiri tak berkutik. Ia hanya pasrah tatkala digiring ke kantor polisi.

Pasangan Selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," katanya.

Bos Perusahaan di Kupang Tertangkap Selingkuh, Ini Ancaman Hukumannya

Seorang Bos Perusahaan di Kota Kupang, HM (41) tertangkap basah tengah berduaan dengan pasangan Selingkuhnya, LAS (25).

HM digrebek oleh istrinya, Oktaviani L (41) dan polisi di sebuah kosan di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) lalu.

Baca: Disebut Mau Gulingkan Pemerintahan Jokowi, Ketua BEM UI Beri Argumen, Bandingkan Pro dan Oposisi

HM dilaporkan istrinya ke Mapolres Kupang Kota. Atas perbuatannya, HM dikenakan pasal 284 KUHP.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.

"Saat ini terlapor menjalani wajib lapor, pasal yang dikenakan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 sampai 4 tahun kurungan penjara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, HM (41), seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, HM tertangkap basah tengah sekamar dengan seorang wanita berinisial LAS (25) yang diduga Selingkuhannya di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang.

HM digrebek istrinya, Oktaviani L (41) yang berprofesi sebagai salah seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Kupang didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.

Baca: Kunci (Chord) Gitar dan Lirik Lagu The Last Time-The Script, serta Terjemahan Bahasa Indonesia

Polisi lalu menangkap dan mengamankan HM (43) dan LAS (25).

HM sendiri sudah berkeluarga. Sementara LAS diketahui belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai seorang Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu produk rokok di Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.

"Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari HM," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan HM kepada pihak kepolisian, HM mengenal korban pada 2015 lalu di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

Perkenalan keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan sejak 2018 lalu. Pasangan ini juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca: Kronologi Dian Sastro Disebut Bodoh oleh Menteri Hukum dan HAM, Berawal dari Petisi Kritisi RKUHP

Hubungan pasangan ini ternyata terendus oleh sang istri, Oktaviani L yang curiga dengan perilaku suaminya.

Sehingga, pada Senin (16/9/2019) siang, Oktaviani mengajak seorang kerabatnya, Mage L untuk menyelidiki perilaku HMM.

Keduanya kemudian membuntuti HMM sejak dari terminal Kupang Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang hingga ke kosan milik LAS di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kecurigaan Oktaviani terbukti. Ia menyaksikan sang suami ke kosan LAS dan saat tiba HMM langsung masuk ke kamar LAS.

LAS sendiri sudah menunggu kedatangan HMM dan keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.

Melihat kejadian itu, Oktaviani meminta kerabatnya, Mage L untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau HMM dan LAS.

Baca: KPK Dorong KPU, Pembuktian Dana Kampanye Sudah ke Arah Pembuktian

Sementara Oktaviani mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HMM dan LAS di kos milik LAS.

Polisi dan Oktaviani yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.

Mereka menemukan HMM dan LAS ada dalam kamar kos LAS. Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan layak nya pasangan suami istri yang sah.

Polisi langsung menggiring pasangan Selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota. Oktaviani selaku istri sah HMM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.

Pasangan Selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," katanya.

Baca: YASONNA Laoly Malu sampai Tutup Mata Dengar Argumen Mahasiswa soal RKUHP, Lihat Balasan Haris Azhar

Pedangdut Muda dan Seksi Terciduk Berzina dengan Suami Orang di Hotel, Ganjaran Akhirnya Dia Terima

Pedangdut muda dan seksi terciduk berzina dengan suami orang di hotel, inilah ganjaran akhirnya dia terima.

Setelah dipenjara dalam kasus narkoba, Xena Xenita bakal dipenjara lagi dalam kasus perzinahan.

Pedangdut seksi asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).

Pengacara Xena Xenita dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya kepada Tribun Solo.

Baca: Ombudsman Jambi Temukan 14 Kamar Tidak Layak Pakai di RSUD Raden Mattaher, Ini Langkah Ombudsman

Namun Xena Xenita, menurut Thomas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.

"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," kata dia.

Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.

"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," kata Thomas.

Sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019.

Baca: Khawatir Suaminya tak kunjung Pulang, Ternyata Malah Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Karet

Dia kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah bersama seorang pria.

Penggerebekan dilakukan oleh seorang wanita yang kini mantan istri pria yang bersama Xena Xenita.

Xena Xenita: Gusti Mboten Sare

Nama pedangdut Xena Al Kautsar atau lebih dikenal dengan nama Xena Xenita, beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan di media sosial.

Artis dangdut berusia 20 tahun asal Yogyakarta ini kembali berurusan dengan hukum.

Pada tahun 2018 lalu, Xena pernah digrebek pihak Kepolisian Kulonprogo, Yogyakarta lantaran membawa pil psikotropika di dalam tasnya.

Baca: Saat Debat Panas di ILC dengan Yasonna Laoly, Karni Ilyas 2 Kali Beri Imbauan ke Ketua BEM UI & UGM

Akibatnya, dia harus mendekan di jeruji besi selama 7 bulan dan harus membayar denda senilai Rp 1 juta.

Tahun ini, penyanyi yang identik dengan jargon 'ximplah-ximplah' itu kembali harus berurusan dengan hukum, dengan kasus yang berbeda.

Xena tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang pria berinisal N, di sebuah kamar hotel di Kawasan Solo Baru, Sukoharjo pada Januari 2019 lalu.

Penyanyi bernama asli Xena Al Kautsar itu digrebek oleh mantan istri N, berisial F dan dilaporkan dengan dugaan perzinahan.

Thomas menyebut kliennya pada saat itu Xena dan N hanya istirahat di hotel.

"Klien kami waktu itu ada job di Solo, karena hari telah larut malam mereka memutuskan istirahat di sebuah hotel di Solo Baru dan terjadi penggerebekan," katanya saat ditemui seusai persidangan Xena di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (24/7/2019) lalu.

Baca: Ramalan Zodiak, Kamis 26 September 2019, Capricorn Penuh Semangat, Sagitarius sedang Kacau

Saat itu, F melakukan penggerebakan dengan di dampingi unit PPA Polres Sukoharjo, dan mendapati Xena dengan N di dalam kamar hotel.

F menduga Xena merusak hubungan rumah tangganya dengan suaminya.

"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum klien kami hadir," kata Thomas.

Xena dilaporkan dengan dugaan melanggar KUHP Pasal 285 tentang perzinahan dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan.

"Tidak dilakukan penahanan terhadap klien kami, karena ancaman di bawah 5 tahun," ucapnya.

Xena Tak Mau Tanggapi Komentar soal Kasusnya

Dilihat dari akun Instagram @dik.xena.xenita, Xena mengunggah sejumlah foto yang nampaknya terkait dengan kasus yang sedang ia alami.

Pada Rabu (24/7/2019) Xena mengunggah foto saat dirinya bernyanyi.

Baca: Hujan dan Mati Lampu, Pendemo Bertahan di Kantor Bupati Merangin

Ia menuliskan keterangan foto berbahasa Jawa.

"Percoyo wae, Gusti mboten nate sare (Percaya saja, Tuhan tidak pernah tidur)," tulis Xena di keterangan fotonya.

Pada story akun Instagramnya Xena mengunggah tulisan soal kasus yang dihadapinya.

Ia enggan memberikan respons terkait kasusnya itu.

"Kalau netizen sayang aku, gak usah tanya tanya atau komen yang berbau "itu" ya.. Kasian nanti aku drop terus zedeeh," tulis Xena

(*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Bu Dosen Gerebek Suaminya Tengah Asyik Berzina, Bos Perusahaan Kupang Tengah Lakukan ini sama SPG

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved