Berita Selebritis
Kronologi Dian Sastro Disebut Bodoh oleh Menteri Hukum dan HAM, Berawal dari Petisi Kritisi RKUHP
Kronologi Dian Sastro Disebut Bodoh oleh Menteri Hukum dan HAM, Berawal dari Petisi Kritisi RKUHP
Kronologi Dian Sastro Disebut Bodoh oleh Menteri Hukum dan HAM, Berawal dari Petisi Kritisi RKUHP
TRIBUNJAMBI.COM - Viral dan jadi perbincangan di media sosial mengenai pemberitaan perseteruan antara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dengan artis Dian Sastrowardoyo.
Diketahui, Yasonna Laoly menjadi sorotan setelah menyebut Dian Sastro terlihat bodoh karena berkomentar soal revisi RKUHP.
Perdebatan antara keduanya bermula saat Dian Sastro mengunggah ulang tulisan aktivis HAM Tunggal P di petisi daring Change.org yang mengkritik sejumlah pasal kontroversial di RKUHP.
Baca: Saat Debat Panas di ILC dengan Yasonna Laoly, Karni Ilyas 2 Kali Beri Imbauan ke Ketua BEM UI & UGM
Baca: YASONNA Laoly Malu sampai Tutup Mata Dengar Argumen Mahasiswa soal RKUHP, Lihat Balasan Haris Azhar
Baca: Pertanyaan Mengapa Presiden Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK Terjawab, Ini Penjelasan Yasonna Laoly
Dalam tulisan Tunggal P dan pendapat Dian Sastro menyoroti soal korban perkosaan yang akan dipenjara empat tahun bila menggugurkan kandungan hasil dari peristiwa itu.
Tak hanya itu, ada delapan poin RKUHP lainnya yang dikritisi oleh Tunggal P dan Dian Sastro.
Melalui Instagram Story-nya itu pun, Dian Sastro mengajak pengikutnya untuk menandatangani petisi yang bertajuk 'Semua Bisa Kena' untuk menuntuk revisi RKUHP dibatalkan.

Kritikan Dian Sastro kemudian ditanggapi oleh Yasonna Laoly.
Melalui artikel dari sebuah media nasional pada Senin (23/9/2019), Yasonna menyebut bahwa Dian tidak membaca Undang-undang sebelum memberikan komentar sehingga terlihat bodoh.
Menurut Yasonna, komentar Dian Sastro tidak sesuai dengan pasal-pasal di revisi RKUHP.
Tak hanya itu, Yasonna Laoly juga membantah komentar Dian Sastro secara keras.
Baca: Cerai dari Ahmad Dhani, Maia Estianty Lakukan Hypnotherapy, Sebut Baru Bisa Nangis, Ini Alasannya
Baca: Ungkapan Maia Estianty, Pernah Tulis Daftar Kriteria Suami Idaman: Mungkin Ada Sekitar 100 Kriteria
Baca: Ramalan Zodiak, Kamis 26 September 2019, Capricorn Penuh Semangat, Sagitarius sedang Kacau
Baca: Saat Debat Panas di ILC dengan Yasonna Laoly, Karni Ilyas 2 Kali Beri Imbauan ke Ketua BEM UI & UGM
Pasalnya, Yasonna mengatakan bahwa RKUHP justru melindungi korban perkosaan dan ada kesalahan pemahaman terkait dengan kritikan Dian Sastro.
Dalam KUHP yang lama, bila perkosaan langsung menggugurkan kandungannya, akan bisa dipidana.
Namun, dalam draft RKUHP pasal 470 menyebutkan bahwa setuap perempuan yang menggugurkan atau meminta orang lain menggugurkan kandungan terancam pidana empat tahun.
Dan jika pengguguran kandungan itu dilakukan tanpa persetejuan sang perempuan, maka dapat dipidana paling lama 12 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya perempuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.