YASONNA Laoly Malu sampai Tutup Mata Dengar Argumen Mahasiswa soal RKUHP, Lihat Balasan Haris Azhar

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tidak tinggal diam saat Ketua BEM UI, Manik Margamahendra

Editor: ridwan
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly berbincang bersama warga yang mengurus paspor saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kamis (30/10/2014). Yasonna meminta para pegawai imigrasi memperbaiki kinerjanya dan mempercepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tidak tinggal diam saat Ketua BEM UI, Manik Margamahendra menyampaikan argumennya soal RKUHP. 

Menkumham RI itu bahkan mengkritik keras argumen Manik Margamahendra tersebut.

Sebab menurut Yasonna Laoly, Mahasiswa tersebut tidak membaca lebih dalam soal apa isi dan dasar dari RKUHP.

Baca: Jadi Target Polisi,3 Pelaku Spesialis Curat yang Beraksi di 50 TKP di Kota Jambi, Berhasil Diringkus

Baca: SEMPAT Viral Fotonya, Akhirnya Jet Li Muncul Jelaskan Penyakitnya, Begini Penampakannya Sekarang

Baca: Bupati Bungo Lantik dan Kukuhkan Rio PAW Dusun Sungai Tembang, Ini Pesan Bupati

 

Ketua BEM UI, Manik Margamahendra meminta pembatalan RKUHP, di ILC, Selasa (24/9/2019).
Ketua BEM UI, Manik Margamahendra meminta pembatalan RKUHP, di ILC, Selasa (24/9/2019). (Capture Indonesia Lawyers Club)

Bela Mahasiswa, Haris Azhar Sindir Yasonna Laoly: Kalau Pak Menteri Ikut Demo Pasti Susah Juga

Dalam tayangan Indonesia Lawyers Club TV One edisi Selasa (24/9/2019), Manik Margamahendra tampak melayangkan pendapatnya soal RKUHP terkait perempuan.

Manik Margamahendra menyoroti soal perempuan yang menjadi korban pemerkosaan.

Sebelumnya, Ketua BEM UGM dan Trisakti pun terlebih dahulu telah menyampaikan argumennya.

"Kita bisa lihat permasalahan diskriminatif yang justru tidak melindungi perempuan. Salah satunya yang tidak menggunakan perspektif korban. Kami sangat mengkhawatirkan apabila RKUHPini dihadirkan, korban pemerkosaan malah justru semakin memberatkan mereka," ucap Manik Margamahendra.

Baca: Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kota Jambi Cukup Tinggi, Ada 30 Kasus Januari Hingga September 2019

Baca: SOEHARTO Sangat Cemas Manakala Dielu-elukan Ribuan Bocah SD, Kunarto: Akhirnya Tahun 1998 Terbukti

Baca: 129 Pelajar Diamankan Gara-gara Merusak Mobil Polisi Saat Unjuk Rasa, Niat ke Jakarta Pun Gagal

 

Usai mendengar pernyataan itu, pembawa acara ILC, Karni Ilyas pun bertanya soal jurusan dari Mahasiswa tersebut.

"Yang jurusan hukum siapa? Manik ?" tanya Karni Ilyas.

"Enggak ada di antara kita. Tapi kita sama-sama belajar," jawab Manik Margamahendra.

"Tapi sudah pelajari RUU tersebut? dan KUHP yang lama juga kayak apa ? Karena banyak sekali yang kita protes hari ini itu di KUHP lama juga ada," ucap Karni Ilyas.

Mendengar penuturan Mahasiswa, Karni Ilyas pun lantas mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.

Sebab bagi Karni Ilyas, harus ada hal yang diluruskan terkait dengan argumen Mahasiswa soal RKUHP yang tadi telah disampaikan.

"Tadi Manik nyinggung diskriminasi perempuan. Yang mana itu pasal mana ?" tanya Karni Ilyas.

"Masalah diskriminasi itu yang tadi saya contohkan, perempuan yang pulang malam bisa karena permasalahan pekerjaan tapi kemudian dipidanakan karena dianggap sebagai gelandangan. Kemudian tentang RKUHP tentang korban pemerkosaan, justru bisa dipidanakan juga karena masalah aborsi," ungkap Manik Margamahendra.

Baca: BREAKING NEWS, Polisi Tahan Datuk Rio Dusun Sungai Mengkuang, Bungo, Diduga Palsukan Ijazah

Baca: Sudah Daftar di Kemenkum HAM dan Kemendagri, LSM & Ormas Cukup Lapor ke Kesbangpol, Ada 46 Terdaftar

Baca: Hujan dan Mati Lampu, Pendemo Bertahan di Kantor Bupati Merangin

 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved