Berita Jambi
Sudah Daftar di Kemenkum HAM dan Kemendagri, LSM & Ormas Cukup Lapor ke Kesbangpol, Ada 46 Terdaftar
Sudah Daftar di Kemenkum HAM dan Kemendagri, LSM & Ormas Cukup Lapor ke Kesbangpol, Ada 46 Terdaftar
Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Sudah Daftar di Kemenkum HAM dan Kemendagri, LSM & Ormas Cukup Lapor ke Kesbangpol, Ada 46 Terdaftar
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Sebanyak 46 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) terdata di Kota Jambi .
Data tersebut sesuai dengan jumlah yang tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jambi.
Hal ini dikatakan Kakan Kesbangpol Kota Jambi, Lipan Pasaribu melalui Heni Sarah Yusuf, Kasubbid Ketahanan Kemasyarakatan dan Ekonomi Kesbangpol Kota Jambi, saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (25/9/2019).
Baca: Ormas Katolik Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker, Kabut Asap Makin Pekat di Jambi
Baca: Hujan dan Mati Lampu, Pendemo Bertahan di Kantor Bupati Merangin
Baca: Matahari Lippo Plaza Jambi, Banjir Diskon Hingga 75 Persen, Ada Promo Beli 1 Dapat 2
Menurutnya, jumlah data tersebut merupakan jumlah dari dari tahun 2018.
“Tahun lalu itu ada 39 Ormas ataupun LSM. Tahun ini ada tujuh lagi yang baru,” jelasnya.
Lanjutnya, tak hanya dari Kesbangpol saja LSM dan Ormas ini terdaftar. Namun juga dari pihak lainnya seperti Kemenkum HAM dan Kemendagri.
“Yang daftar dari Kemendagri ini pada tahun 2018 ada enam Ormas atau LSM. Tahun ini ada tiga yang baru. Kemudian yang memiliki izin dari Kemenkum HAM pada 2018 ada 29, dan tahun ini ada 10,” bebernya.
Baca: Atasi Kawasan Kumuh di Kota Jambi, Upaya Pemkot Jambi Tanggulangi Kemiskinan
Baca: Video Call dengan Pendemo, Bupati Al Haris Janji akan Datang ke Batang Kibul, Merangin
Baca: Firdaus, Terdakwa Kasus Korupsi Embung di Tebo, Divonis 1,5 Tahun Penjara
Heni juga menjelaskan, di mana suatu Ormas atau LSM yang terdaftar baik di Kemekum HAM maupun Kemendagri tak perlu lagi mendaftar di Kesbangpol. Melainkan mereka hanya melapor.
“Jadi, jika sudah ada izin, mereka cukup melapor saja ke kita (Kesbangpol,red). Nah, kita tinggal mengeluarkan surat jawaban atas laporan adanya Ormas maupun LSM tersebut,” jelasnya.
Selain itu, gunanya melapor yakni, agar LSM maupun Ormas dapat melengkapi baik persyaratan seperti nama pengurus, alamat, dan lainnya.
“Ini juga agar memudahkan kita untuk melakukan pembinaan,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai pendanaan terhadap suatu Ormas maupun LSM sendiri, Heni menyebutkan pihaknya hanya melakukan verifikasi pengajuan yang dilakukan oleh tiap Ormas maupun LSM.
“Jadi mereka ini dananya ya seperti mengajukan proposal, baik ke pemda setempat ataupun lainnya. Kita hanya memverifikasi saja,” katanya.
Sejauh ini, dikatakan juga olehnya belum ada Ormas maupun LSM yang bersifat radikal. Sebab, jika saja suatu LSM maupun Ormas bersifat di luar ambang batas tentu akan ada sanksi tersendiri bagi mereka.
“Kalau nanti melakukan aktivitas LSM dan Ormas yang tidak terdaftar melakukan penyimpangan dan melawan hukum itu ranah kepolisian, dan kalau terdaftar kita setidaknya kita tahu dan kita mudah mengawasi dan membina,” pungkasnya.
Sudah Daftar di Kemenkum HAM dan Kemendagri, LSM & Ormas Cukup Lapor ke Kesbangpol, Ada 46 Terdaftar (Rohmayana/Tribunjambi.com)