Berita Kriminal Jambi
Firdaus, Terdakwa Kasus Korupsi Embung di Tebo, Divonis 1,5 Tahun Penjara
Firdaus, Terdakwa Kasus Korupsi Embung di Tebo, Divonis 1,5 Tahun Penjara
Firdaus, Terdakwa Kasus Korupsi Embung di Tebo, Divonis 1,5 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus korupsi pembangunan embung di Kabupaten Tebo, Firdaus, divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (24/9/2019).
"Denda Rp 50 juta jika tidak dibayar, diganti kurungan 2 bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," bilang Morailam Purba, Ketua majelis hakim.
Terdakwa Firdaus yang juga berperan sebagai ketua panitia lelang dalam proyek embung tersebut, dikenakan dakwaan subsidair. Sementara itu minggu lalu, terdakwa lainnya Wadio Asmoro, divonis 1 tahun penjara.
Baca: Jaksa Tolak Replik Kasus Embung Desa Sungai Abang Tebo
Baca: Terdakwa Gelapkan 6 Mobil Rental, Ada Pajero dan Triton, Ini Kata Hakim Kepada Korban di Persidangan
Baca: Ada Potensi Hujan di Lokasi Karhutla Kurun 25 Hingga 27 September, Prakiraan BMKG Jambi Waspadai Ini
Diketahui dalam kasus ini, Firdaus dituntut hukuman 2 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 6 bulan.
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Wadio Asmoro dituntut lebih ringan, yakni selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,2 Miliar.
Kedua terdakwa yakni Wadio Asmoro dan Firdaus terjerat perkara ini karena dengan sengaja memenangkan CV Persada Antar Nusa (PAN) sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan konstruksi embung Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Tebo tahun anggaran 2015.
Padahal CV tersebut yang tidak memenuhi syarat teknis dalam hal ketersedian personil inti.
Baca: Ratusan Mahasiswa Bungo Unjuk Rasa di Gedung DPRD Bungo, Ini 7 Point Tuntutan Mahasiswa
Baca: Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Syarif Fasha Buka City Sanitation Summit ke XIX
Baca: Farhat Abbas Pamer Jaket Puluhan Juta, Nikita Mirzani: Hei Kalahkan Dulu Harga AC Nyai!
Perbuatan tersebut, bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu pasal 6 yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika diantaranya menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Setelah menanda tangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), antara Faisal Utama selaku Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa dengan Sarjono selaku PPK pada 14 September 2015, Faisal Utama dan Jonaita Nasir alias Jonet kemudian tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan konstruksi embung Desa Sungai Abang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
Penyimpangan tersebut, tidak terlepas dari peran terdakwa yang sengaja memenangkan CV Persada Antar Nusa dalam proses pelelangan.
Padahal terdakwa menyadari bahwa CV Persada Antar Nusa tidak lolos pada tahap evaluasi teknis dan tidak memenuhi syarat diundang mengikuti pembuktian kualifikasi serta tidak memenuhi syarat dan tidak layak dimenangkan sebagai penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan konstruksi tersebut.
Firdaus, Terdakwa Kasus Korupsi Embung di Tebo, Divonis 1,5 Tahun Penjara (Jaka HB/Tribunjambi.com)
Spesialis Curanmor Ini Ngaku 10 Kali Nikah Cerai dan Sudah Rasakan 5 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Tiga Kurir Narkoba Jenis Sabu 2 Kg & Ekstasi 3.400 Butir Mengaku Menyesal Dipersidangan |
![]() |
---|
Karyawan Rumah Makan Ini Ajak Suami Mencuri Kotak Amal, Handphone dan Rokok di Tempatnya Bekerja |
![]() |
---|
Karyawan Rumah Makan di Kota Jambi Gasak 4 Kotak Amal, Rokok dan Handphone Milik Bosnya |
![]() |
---|
Polisi Gadungan yang Bawa Pelaku Pencurian di Pattimura Masuk DPO, Ini Kata Kapolsek Kotabaru |
![]() |
---|