Jaksa Tolak Replik Kasus Embung Desa Sungai Abang Tebo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi menolak keberatan terdakwa kasus korupsi pembangunan Embung di Desa Sungai Abang Tebo.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Jaksa Tolak Replik Kasus Embung Desa Sungai Abang Tebo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi menolak keberatan terdakwa kasus korupsi pembangunan Embung di Desa Sungai Abang Tebo.
"Dengan replik ini, kami selaku Jaksa Penuntut Umum, menolak seluruh keberatan terdakwa, dan meminta agar majelis hakim, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kami juga meminta agar majelis menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa," kata Jaksa I Putu Eko, Senin (9/9).
Atas pembacaan replik ini, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Purba, menutup jalannya persidangan, dan melanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan.
Baca: Mengaku Dajjal, Pemuda di Jambi Bacok Ibu Tukang Sayur hingga Tewas
Baca: Orang tua Tak Sempat Diselamatkan, Bocah 11 Tahun Tenggelam Saat Mandi di Sungai Batang Bungo
Baca: Maulana Perintahkan Satpol PP Jaga Jalan Pasar Talang Banjar, Pedagang Bisa Ditangkap
Baca: Ratusan Hektar Sawah Gagal Panen, Amir Sebut Stok Pangan di Jambi Masih Aman
Baca: Mengaku Anggota Buser, Pemuda di Jambi Curi Motor, Todong Korban Pakai Obeng
Dipersidangan, jaksa penuntut umum menyatakan, bahwa seluruh dakwaan dan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Firdaus, telah sesuai dengan hukum, dan perbuatan terdakwa atas kasus tersebut.
"Dengan demikian sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pembacaan putusan," ucap Morailam Purba selaku ketua majelis hakim.
Diketahui dalam kasus ini, Firdaus dituntut hukuman selama 2 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 6 bulan. Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Wadio Asmoro dituntut lebih ringan, yakni selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,2 Miliar. (Jaka HB)