YASONNA Laoly Malu sampai Tutup Mata Dengar Argumen Mahasiswa soal RKUHP, Lihat Balasan Haris Azhar
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tidak tinggal diam saat Ketua BEM UI, Manik Margamahendra
"Kapan korban pemerkosaan bisa dipidanakan di dalam RUU itu ?" tanya Karni Ilyas.
"Tadi yang saya bilang tentang aborsi itu," imbuh Manik Margamahendra.
"Aborsi itu dikecualikan loh, artinya boleh itu dia aborsi," kata Karni Ilyas.
"Ya betul, makanya kami di sini juga ingin RKUHP ini dibuka kembali daftar inventaris masalahnya kemudian dibicarakan dengan masyarakat terdampak," timpal Manik Margamahendra.

Seusai mendengar penuturan Ketua BEM UI, Menkumham Yasonna Laoly pun langsung memberikan argumennya.
Sebagai mantan aktivis, Yasonna Laoly menyinggung soal hal apa saja yang harusnya disiapkan Mahasiswa jika ingin berdebat.
"Saya mendengar adek-adek, saya juga aktivis masa mudanya. Jadi kalau saya dulu mau berdebat, saya baca dulu itu barang sampai sejelas-jelasnya baru saya berdebat," kata Yasonna Laoly.
Baca: Program Bandwidth Diskominfo Tanjab Barat, Terkesan Gagal, Diduga Ini Penyebabnya
Baca: Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Syarif Fasha Buka City Sanitation Summit ke XIX
Baca: Farhat Abbas Pamer Jaket Puluhan Juta, Nikita Mirzani: Hei Kalahkan Dulu Harga AC Nyai!
Lebih lanjut, Yasonna Laoly pun langsung melayangkan kritikan tajam untuk Mahasiswa.
Sebab diakui Yasonna Laoly, dirinya merasa malu mendengar apa yang disampaikan oleh Mahasiswa soal RKUHP.
"Kalau ini jujur sebagai dosen, saya malu apa yang saudara sampaikan. Malu lah. Enggak baca, kasih komentar, di dengar orang di ILC, saya sampai tutup mata tadi," ungkap Yasonna Laoly.
• Yasonna Laoly: Mahasiswa Jangan Terbawa Agenda Politik yang Tak Benar, kalau Mau Debat Datang ke DPR
Yasonna Laoly lantas mengungkap penjelasan soal diskriminasi perempuan yang tadi disinggung Manik Margamahendra yakni terkait aborsi.
Menurut Yasonna Laoly, wanita yang diperkosa itu memiliki pengecualian untuk aborsi.
"Menyampaikan sesuatu 'oh kalau perempuan diperkosa itu dihukum karena'. Di sini kan enggak ada. Ada UU kesehatan nomor 36 tahun 2009. Dia sebagai leg spesialis," kata Yasonna Laoly.
Baca: Terdakwa Gelapkan 6 Mobil Rental, Ada Pajero dan Triton, Ini Kata Hakim Kepada Korban di Persidangan
Baca: Ratusan Mahasiswa Bungo Unjuk Rasa di Gedung DPRD Bungo, Ini 7 Point Tuntutan Mahasiswa
Baca: Firdaus, Terdakwa Kasus Korupsi Embung di Tebo, Divonis 1,5 Tahun Penjara
Guna menegaskan kritikannya, Yasoona Laoly pun menyampaikan argumen tajamnya untuk para Mahasiswa.
"Jadi itu, adek-adek lain kali kalau mau berdebat, baca baik-baik, siapkan diri baik-baik, baru komentar. Kalau tidak nanti mempermalukan diri sendiri," pungkas Yasonna Laoly.