YASONNA Laoly Malu sampai Tutup Mata Dengar Argumen Mahasiswa soal RKUHP, Lihat Balasan Haris Azhar

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tidak tinggal diam saat Ketua BEM UI, Manik Margamahendra

Editor: ridwan
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly berbincang bersama warga yang mengurus paspor saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kamis (30/10/2014). Yasonna meminta para pegawai imigrasi memperbaiki kinerjanya dan mempercepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Hal itu lah yang akhirnya membuat publik tak lagi percaya kepada wakilnya sendiri di dewan.

Baca: Unjuk Rasa Mahasiswa Memanas Tapi Kok Halte Transjakarta Ikut Dirusak? Begini Kondisinya Kini!

Baca: Ada Potensi Hujan di Lokasi Karhutla Kurun 25 Hingga 27 September, Prakiraan BMKG Jambi Waspadai Ini

Baca: Siapa Sebenarnya Rizal Djalil? Pekerjaan Awal Anggota BPK RI Asal Jambi Tersangka pada 1983

 

"Akses publik tidak ada, bahasa publik tidak sampai. Jadi memang masalah kita adalah masalah komunikasi, enggak ada keterpercayaan," kata Haris Azhar.

Apa Bunyi Pasal dalam RKUHP yang Didebatkan Ketua BEM UI?

Ketua BEM UI tampak mengomentari soal RKUHP terkait dengan aborsi yang ia anggap sebagai diskriminasi terhadap perempuan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan soal pasal dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang menjadi perhatian publik, salah satunya yang menyangkut aborsi.

Ketentuan pemidanaan itu dimuat dalam Pasal 470 Ayat (1).

Bunyinya, "Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun."

"Ini sebenarnya sudah ada di KUHP yang sekarang (yang berlaku). Ancamannya berat, 12 tahun," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Baca: Segera di Sidang, KPK Limpahkan Asiang ke Pengadilan Tipikor Jambi, Tersangka Ketok Palu DPRD

Baca: Begini Nasib Pelajar yang Ditangkap Polisi Gara-gara Rusuh Saat Unjuk Rasa di Jakarta Utara!

 

Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini, ketentuan pemidanaan aborsi tercantum dalam Pasal 347 Ayat (1).

Bunyinya, "Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Menurut dia, ketentuan baru dalam RKUHP ini memiliki ancaman pidana yang lebih rendah dan tidak berlaku bagi korban perkosaan atau karena alasan medis.

"Seorang perempuan yang diperkosa oleh karena dia tidak menginginkan janinnya, dalam terminasi tertentu dapat dilakukan atau karena alasan medis, mengancam jiwa misalnya dan itu mekanismenya juga diatur dalam Undang-Undang Kesehatan," kata Yasonna Laoly. (TribunBogor/Khairunnisa)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judulYasonna Akui Malu Dengar Argumen Mahasiswa soal RKUHP, Haris Azhar Bela

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved