Berita Jambi
Segera di Sidang, KPK Limpahkan Asiang ke Pengadilan Tipikor Jambi, Tersangka Ketok Palu DPRD
Segera di Sidang, KPK Limpahkan Asiang ke Pengadilan Tipikor Jambi, Tersangka Ketok Palu DPRD
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Segera di Sidang, KPK Limpahkan Asiang ke Pengadilan Tipikor Jambi, Tersangka Ketok Palu DPRD
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Asiang atau Joe Fandy Yoesman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (25/9/2019) ini.
Iskandar, Jaksa Penuntut Umum KPK membenarkan hal ini. Dia mengatakan pelimpahan dilakukan pukul 13.45 WIB. Pelimpahan bertujuan mempermudah proses persidangan dan pengungkapan kasus RAPBD 2018 itu.
"Hari ini satu (tersangka,red). Nanti akan disidangkan di Jambi," jelasnya.
Asiang akan ditahan di Lapas klas II A Jambi. "Karena sidang di sini (Jambi, red), ya, (Lapas) sini dititipkannya," sebut Iskandar.
Baca: Lanjutan Suap Ketok Palu Zumi Zola, Elhelwi dan Gusrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK
Baca: Ini Tuntutan Mahasiswa Jambi pada Pemerintah, Mulai dari Karhutla, RKUHP hingga Cabut RUU KPK
Baca: BREAKING NEWS Anggota BPK RI Asal Jambi Rizal Djalil Jadi Tersangka, Kasus Suap di Kementerian PUPR
Sebelumnya diketahui Asiang merupakan salah satu tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Pemprov Jambi tahun 2018.
Selain Asiang, 12 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ikut terjerat dan menjadi tersangka.
Sementara sejumlah mantan anggota dewan lainnya seperi Effendi Hatta, Guarizal, Supardi Nurzain, Zainal Abidin, Muhammadiyah,dan Elhelwi yang sudah ditahan belum dilimpahkan.
Baca: Sejumlah Kantor Pemerintahan di Yalimo Papua Dibakar, Warga Sempat Pergoki Pelaku dan Lakukan Ini!
Baca: Bukan Cuma ISPA, Kabut Asap Juga Sebabkan Diare & Iritasi Mata, Berikut Hal-hal yang Harus Dihindari
Baca: VIRAL Video Penyelamatan Bocah 5 Tahun Selamat Dari Tabrakan Kereta Api, Ayahnya Tewas di Tempat
Asiang dan jaksa KPK tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi sekitar pukul 12. 00 WIB dengan pesawat Citylink. Tim jaksa KPK dikawal oleh tim intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi.
Pada pukul 12.15 WIB Asiang langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi, untuk registrasi pemindahan tahanan dari KPK ke Lapas. Pukul 13.45 WIB penyerahan tersangka Asiang di Lapas Klas II A Jambi selesai dilaksanakan.
Baca: Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Fasha Buka City Sanitation Summit ke XIX
Baca: Unjuk Rasa Mahasiswa, Gubernur Fachrori Marah Pantunnya Dibalas Mahasiswa, Dianggap Menyinggung
Baca: Rizal Djalil Anggota BPK RI Asal Jambi Jadi Tersangka Suap SPAM
Tim KPK dan Tim Intelijen Kejati Jambi lanjut ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk pelimpahan perkara tersangka Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Jaksa KPK, Iskandar, mengatakan pihaknya melimpahkan tersangka Asiang untuk mempermudah proses persidangan dan pengungkapan kasus RAPBD 2018 itu.
Asiang selama proses persidangan akan ditahan di Lapas Klas II A Jambi.
"Ya, karena sidang disini, ya, disini dititipkannya. Menyusul yang lainnya ada Erwan Malik, Zola, dan yang lainnya," ucapnya.
Terkait dengan tersangka lainnya yang belum dilimpahkan, ia meminta bersabar. "Iya, sabar saja, nanti kan dilimpah juga," tegasnya.
Asiang disangka dengan pasal 5 ayat 1 A atau B subsider pasal 13 undang undang tindak pidana korupsi tahun 2009.
Segera di Sidang, KPK Limpahkan Asiang ke Pengadilan Tipikor Jambi, Tersangka Ketok Palu DPRD (Jaka HB/Tribunjambi.com)