Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2018

Lanjutan Suap Ketok Palu Zumi Zola, Elhelwi dan Gusrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK

Dua orang anggota DPRD Provinsi Jambi Elhelwi dan Gusrizal ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/7/2019)

Editor: bandot
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lanjutan Suap Ketok Palu Zumi Zola, Elhelwi dan Gusrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK

TRIBUNJAMBI.COM - Dua orang anggota DPRD Provinsi Jambi Elhelwi dan Gusrizal ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/7/2019).

Keduanya ditahan setelah diperiksa dengan status sebagai tersangka suap ketok palu RAPBD Jambi yang juga menyeret nama Zumi Zola mantan Gubernur Jambi.

Sebelumnya tiga orang anggota DPRD Provinsi Jambi hari ini dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka suap ketok palu RAPBD Jambi.

Ketiga anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut diantaranya Elhelwi, Sufardi Nurzain dan Gusrizal.

Pada Rabu sore, dua diantara anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut keluar dengan mengenakan baju oranye atau baju khas tahanan KPK.

Baca: MANTAN Polisi Gembong Narkoba di Riau Tewas Ditembak, saat Dikepung Lompat dari Lantai 8 Hotel

Baca: Dua Kakek-kakek Bertetangga Saling Tebas Gara-gara Wanita, Keduanya Sama-sama Berakhir Tragis

Baca: 6 Rumah Habis Terbakar dan Satu Rusak Berat, Warga Teluk Nilau Jambi Hanya Bisa Pasrah

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keduanya ditahan untuk masa pehananan pertamanya selama 20 hari ke depan.

Elhelwi dan Gusrizal ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih Kavling 4, Jakarta Selatan.

Diduga anggota DPRD Jambi menerima suap untuk memuluskan ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Tiga Anggota DPRD Dipanggil

Setelah menahan tiga anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus ketok palu RAPBD 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (24/7/2019) melakukan pemanggilan terhadap tiga anggota DPRD Provinsi Jambi.

Sebelumnya tiga orang anggota DPRD Provinsi Jambi yakni Effendi Hatta, Muhammadiyah dan Zainal Abidin telah ditahan oleh penyidik KPK, pada Kamis (18/7/2019).

Selain Effendi Hatta dan Zainal Abidin, KPK juga menahan Fandy Yoesman alias Asiang yakni dari pihak swasta.

Hari ini KPK memanggil tiga anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD.

Ketiga orang itu dipanggil sebagai tersangka yakni Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan Gusrizal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved