Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2018

Lanjutan Suap Ketok Palu Zumi Zola, Elhelwi dan Gusrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK

Dua orang anggota DPRD Provinsi Jambi Elhelwi dan Gusrizal ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/7/2019)

Editor: bandot
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan pemanggilan tersebut.

 

Menurut Febri ketiganya dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2018.

"Ketiganya dipanggil sebagai tersangka," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).

Sufardi Nurzain saat ini merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Sufardi Nurzain menggantikan almarhum Zoerman Manap mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi yang meninggal dunia.

Sufardi Nurzain dilantik pada Senin, (19/11/2018).

Sementara Elhelwi dan Gusrizal merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi.

 

Pada kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 KPK sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka baru yakni terdiri dari anggota DPRD Provinsi Jambi dan dari pihak swasta.

Baca: Deretan Potret Cantik Shenina Cinnamon, Pacar Jefri Nichol Ini Ternyata Bintang Film, Tampil Eksotis

Baca: Baru Lulus SD, Gadis Kecil Ini Dijual Bibinya ke Pria Hidung Belang, Rp 10 Juta yang Bayar Polisi

Baca: Pria Minang Nikahi Bule Perancis, Kisah Romantis Danil dan Clementine Cinta dari Jarak 10.675 Km

Sebelumnya kasus ini juga melibatkan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, Mantan Asisten III Saifuddin dan Anggota DPRD Supriyono.

Mereka telah diputus bersalah dan sedang menjalani hukuman penjara.

Empat diantara tersangka baru tersebut telah ditahan oleh KPK yakni Effendi Hatta, Muhammadiyah, Zainal Abidin dan Asiang.

Para tersangka ini diduga menerima uang terkait pengesahan APBD 2017-2018.

KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.

Uang tersebut diduga merupakan suap memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

Berikut ini daftar 13 tersangka:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved