Dilarang Beli BBM Subsidi, Supir di Jambi Protes Bawa Ratusan Truk ke Kantor DPRD
Keluarnya surat edaran dari bpmigas yang melarang mobil dump truck membeli BBM Subsidi jenis solar di SPBU, menuai protes dari para supir truk.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Dilarang Beli BBM Subsidi, Supir di Jambi Protes Bawa Ratusan Truk ke Kantor DPRD
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Keluarnya surat edaran dari bpmigas yang melarang mobil dump truck membeli BBM Subsidi jenis solar di SPBU, menuai protes dari para supir truk di Provinsi Jambi.
Jumat (20/9) pagi ratusan sopir truk mendatangi Kantor DPRD Provinsi Jambi dengan membawa truknya masing-masing menuntut agar mereka dapat kembali membeli dan mengisi BBM subdsidi di SPBU.
Mereka mengaku sopir sekaligus pemililik truk, bukan dari perusahaan.
"Kami ini, para supir-supir dump truck ini tidak boleh lagi mengisi minyak solar di semua SPBU. Katanya itu sudah keputusan dari Migas. Kalau itu tidak diperbolehkan bagaimana anak kami mau makan," kata Wandi salah satu sopir kepada Tribunjambi.com, Jumat (20/9).
Disampaikan Wandi, semua sopir yang datang hari itu merupakan truk milik pribadi, bukan dari perusahaan.
Baca: Sungai Pematang Rahim Tertutup Sampah, Warga Mengeluh Perahu Tak Bisa Lewat
Baca: Pemkab Tebo, Polres Tebo dan Kodim 0416/Bute Gelar Salat Istisqa
Baca: Serapan Anggaran Kurang 50 Persen, BKD Tanjab Timur Yakin Capai Target
Baca: Tanjab Barat Dikepung Kabut Asap, Wartawan Bagikan 4.000 Masker untuk Warga
Baca: Karhutla Kian Parah, Seberang Kota Jambi Gelap Tertutup Kabut Asap
"Kebanyakan ini semuanya milik pribadi bahkan ada yang kredit. Biasanya kami ngangkut material seperti pasir dan tanah," jelasnya .
Dia menyebut, mereka datang ke Kantor DPRD Provinsi Jambi untuk mencari solusi dari para wakil rakyat.
Menurutnya, jika memang bagi mereka selaku masyarakat kecil tidak bisa lagi membeli BBM Subsidi jenis solar, maka buat-buat apa lagi diadakan, lebih baik ditiadakan atau disama ratakan.
"Tidak bolehnya baru beberapa hari ini, sebelum-sebelumnya bisalah dijatah 60 liter per hari," pungkas Wandi.
Diketahui, tidak bolehnya kendaraan dump truck mengisi BBM Jenis solar di SPBU berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan BPH Migas pertanggal 29 Juli lalu, dan mulai berlaku pada 1 September 2019.
Dalam SE tersebut diatur beberapa poin tentang pengendalian kuota jenis BBM tertentu (JBT) tahun 2019, sebagai berikut pertama, dilarang menggunakan JBT jenis minyak solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan.
Kedua, maksimal pembelian JBT jenis minyak solar untuk angkutan barang roda empat sebanyak 30 liter per kendaraan per hari, roda 6 atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari, dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per kendaraan per hari.
Ketiga, dilarang menggunakan JBT jenis minyak solar untuk untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah atau TNI Polri sarana transportasi air milik pemerintah.
Baca: Perwira Ini Bocorkan Rencana Penculikan Para Jenderal saat G30S PKI ke Soeharto, Malah Dipenjara
Baca: Revisi UU KPK Dinilai Ngebut, ICW Sebut Pemerintah-DPR Punya Dendam dengan KPK
Baca: OJK dan Industri Jasa Keuangan Siap Bantu Sukseskan SP2020
Baca: PAD Merangin Masih Rendah, BPPRD Pesimis Capai Target
Empat, dilarang menggunakan JBT jenis solar untuk mobil tangki BBM CPO damp truck, truk gandeng, dan mobil melon (pengaduk semen).