Suami Terdakwa Rosmini Mengaku Tak Tahu Istrinya Pakai Narkoba
Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang kedua Rosmini, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Suami Terdakwa Rosmini Mengaku Tak Tahu Istrinya Pakai Narkoba
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang kedua Rosmini, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Rabu (4/9).
Satu diantara saksi yakni Jumanto yang merupakan suami dari terdakwa. Lalu M Yasin dan Ronal yang merupakan polisi dari Satresnarkoba Polres Batanghari.
Menurut keterangan saksi M Yasin, Rosmini ditangkap pada 15 Mei 2019 di Mapolsek Bajubang. "Saat itu, ada KBO Ipda Amran, Ronal dan Rendi," ujar Yasin dalam persidangan.
Sebelumnya, kata M Yasin, dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Fortuner yang ditumpangi oleh dua orang yang membawa narkoba.
"Kami melakukan pengintaian dan mengikuti mobil tersebut. Saat itu, sopirnya Jumanto, dan istrinya Rosmini duduk disamping Jumanto," beber M Yasin.
Baca: Sidang Perkara Pembunuhan Kades Dusun Sekampil, Jaksa Hadirkan Anak dan Keponakan Korban
Baca: 76 Kali Kebakaran Lahan Terjadi di Kota Jambi, Daerah Perbatasan Muarojambi Paling Banyak
Baca: Kala Hutan di Muarojambi Mulai Hilang Terbakar
Baca: Serapan Anggaran Capai 70 Persen, Fasha: Ini Pergerakan Positif
Baca: Banyak Pelajar di Muarojambi Terjaring Razia Operasi Patuh, Ini Penyebabnya
Setelah itu, anggota kepolisian menggeledah Jumanto dan tidak menemukan apapun. Kemudian Ronal melakukan penggeledahan terhadap Rosmini, dan di dalam tas Rosmini ditemukan sabu-sabu dengan berat 1,95 gram yang dibungkus dalam plastik yang disimpan di dalam kotak bedak caladin.
Hal senada turut dibenarkan oleh saksi Ronal, yang mengatakan bahwa ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,95 gram yang disimpan di dalam bedak caladin yang terletak di tas Rosmini.
Sementara Jumanto mengaku tidak mengetahui jika Rosmini menggunakan narkoba.
"Saya terkejut saat ada polisi menyetop mobil saya. Saya tidak tahu, setahu saya istri saya bawa tas dan make up saja. Setelah itu saya diperiksa, istri saya juga. Dan kalau di rumah istri saya juga biasa saja sikapnya," beber Jumanto.
Menurut terdakwa sabu yang dimilikinya tersebut untuk dipakai sendiri.
"Dan suami tidak mengetahui, saya membeli dari Sodri di Durian Luncuk dengan harga Rp 3 juta. Dia mengantar ke rumah tanpa sepengetahuan suami saya," tutur Rosmini.
Rosmini pun mengaku sudah tiga kali membeli sabu dari Sodri dan terakhir membeli dengan harga Rp 3 juta.
"Pertama saya membeli dengan harga Rp 1 juta, kemudian kedua membeli lagi dengan harga Rp 1,5 juta," katanya.
Pengakuan Rosmini, ia membeli barang haram tersebut dengan menjual perhiasan berupa cincin tanpa diketahui oleh Jumanto sang suami.
"Pertama kali saya mencoba sabu dari teman saya di pabrik tempat suami saya bekerja. Kemudian dia pindah. Nah, sodri mengetahui saya memakai sabu dari teman saya itu. Disitulah Sodri menawarkan sabu ke saya," ujarnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis hakim menyatakan sidang saat itu selesai dan dilanjutkan Senin, 9 September 2019.
Baca: Terdampak Kekeringan, PDAM Tirta Mayang Beri Air Bersih Gratis ke Pelanggan
Baca: Tak Miliki Anggaran, DLH Tanjab Barat Kesulitan Pantau Tingkat Pencemaran Udara Akibat Karhutla
Baca: Satlantas Polres Sarolangun Tilang Ratusan Kendaraan, Pengendara Motor Mendominasi
Baca: Bungo Punya Sirkuit Swaranadwipa Nusantara, Digadang-gadang Terbaik se Indonesia
Baca: Mengaku Dapat Honor Rp200 Juta, Meldi Keponakan Dewi Perssik Dihujat saat Goyang Depan Hotman Paris
"Dilanjutkan Senin depan dengan agenda tuntutan," ujar Derman P Nababan.
Penasehat Hukum (PH) Rosmini Feri Tanjung mengatakan bahwa Kliennya merupakan korban pemakai.
"Korban, dalam pembelaan nanti akan kita upayakan karena pasalnya tidak sesuai, pasal yang diterapkan merupakan bandar sementara terdakwa positif," pungkasnya.
Saat itu sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan, SH, MH yang didampingi Hakim Anggota Erika Sari Emsah Gianting, SH, MH, serta Andreas Arman Sitepu, SH dengan Jaksa Penuntut Umum Vanda Satriadi Pradipta,SH dan Eko Wahyudi, SH digelar sekira pukul 13.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Rosmini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Batanghari pada 15 Mei 2019. Dia diamankan bersama suaminya bernama Jumanto di depan Mapolsek Bajubang hendak menuju Tempino.
Dari penggeledahan, pun ikut diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 gram dari tangan Rosmini yang disimpan di dalam tempat make up miliknya.
Namun, satu di antara pelaku, yakni Jumanto suami dari Rosmini dibebaskan setelah diduga memberikan sejumlah uang kepada penyidik. Sementara, istrinya masih mendekam di jeruji besi.
Dari informasi yang didapat dari sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Jumanto menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta agar ia dan istrinya bebas. Namun ternyata hanya Jumanto yang dibebaskan.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu David R Yudhistira, saat dikonfirmasi, Senin (3/5) di ruang kerjanya membantah adanya pemberian sejumlah uang yang diberikan kepada pihaknya untuk melepaskan pasutri tersebut.
"Itu tidak benar. Sama sekali tidak ada. Kan laporan Rosmini itu lanjut. Sekarang sudah masuk tahap penyidikan berkas. Habis lebaran kita pelimpahan tahap satu," tuturnya singkat. (*)