Berita Kriminal Jambi
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembawa Kayu Olahan Tanpa Dokumen, Penjara 2 Tahun
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembawa Kayu Olahan Tanpa Dokumen, Penjara 2 Tahun
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembawa Kayu Olahan Tanpa Dokumen, Penjara 2 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Zamri, terdakwa kasus ilegal loging, dituntut jaksa Kejaksaan Negeri Jambi, 2 tahun penjara.
Dalam persidangan, terdakwa Zamri tidk dapat membuktikan dokumen kepemilikan kayu yang disita.
Zamri dituntut Pasal 83 ayat1 huruf B junto pasal 12 huruf E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Selain penjara dua tahun, terdakwa Zamri juga dituntut membayar denda Rp500 juta.
Baca: Pemilik 20 Paket Sabu, Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Baca: Uang Untuk Pengobatan Anak Rp 2 Miliar Dihabiskan Bersama PSK & Narkoba, Begini Akhir Kisahnya
Baca: Belum Ada Kepastian Pembangunan RTH di Lahan Eks Angso Duo, Pemprov Minta KPKNL Hitung Nilai Aset
"Jika tidak dibayar maka akan diganti tambahan 2 bulan penjara," sebut Arfan Yani, hakim yang memimpin sidang.
Zamri memohon keringanan hukuman pada majelis hakim. Zamri juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca: Bak Film Mafia, Pembunuhan Siswa SMK di Palembang Ini Sungguh Kejam, Dimasukan ke Sumur Hidup-hidup
Baca: Diduga Tewas Dianiaya Senior hingga Disuruh makan Kulit Jeruk, 5 Fakta Kematian Aurellia Qurrataini
Baca: Dikepung Polisi, Razia Balap Liar di Kawasan Bandara Sulthan Thaha Jambi, Pembalap Liar tak Berkutik
Arfan Yani kemudian menutup dengan menunda sidang yang akan dilanjutkan 7 Agustus 2019 mendatang untuk sidang dengan agenda putusan.
Diketahui, barang bukti yang disita adalah satu unit kapal moyor (KM) Samudra dan 2304 keping kayu olahan. Zamri ditangkap saat melintas di Sarolangun.
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembawa Kayu Olahan Tanpa Dokumen, Penjara 2 Tahun (Jaka HB/Tribun Jambi)