Polisi Muaro Jambi Tewas

Sabu dan Barbel dalam Tragedi Pembunuhan Aipda Hendra di Pematang Sulur

Ada sabu, barbel, dan pertengkaran dalam perkara pembunuhan yang melibatkan terdakwa Nopri Ardi terhadap Aipda Hendra Marta Utama.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Rifani Halim
PERKARA PEMBUNUHAN - Nopri Ardi, pelaku pembunuhan terhadap Aipda Hendra, saat dihadapkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Mei 2025 lalu. Kini perkara itu masuk ke meja hijau. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada sabu, barbel, dan pertengkaran dalam perkara pembunuhan yang melibatkan terdakwa Nopri Ardi terhadap Aipda Hendra Marta Utama.

Kasus ini sedang berlangsung di meja hijau Pengadilan Negeri Jambi.

Akan Masuk Agenda Pembuktian

Kasus pembunuhan terhadap Hendra Marta Utama, anggota polisi di Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, akan masuk pada agenda pembuktian.

Jaksa telah membacakan surat dakwaan pada sidang yang digelar pekan lalu, Selasa (21/10/2025).

Dalam dakwaan, jaksa yang diwakili Fitria Ulva dan Yoyok Satrio mengungkapkan adanya sabu, pertengkaran, hingga barbel dalam perkara pembunuhan terhadap anggota Polres Muaro Jambi itu.

Tribunjambi.com mengutip isi dakwaan yang dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jambi, tempat perkara ini disidangkan.

Dalam dakwaan dijelaskan perkara itu berawal pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, Nopri diajak oleh Aipda Hendra untuk menginap di rumahnya di Perumahan Griya Golf Garden, RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Sekitar pukul 22.10 WIB, keduanya berangkat menuju rumah korban dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.

Pada pukul 22.30 WIB, keduanya tiba di rumah Aipda Hendra.

Kedua pria itu kemudian duduk di lantai ruang tengah.

Saat itu, korban menelepon seorang laki-laki yang dikenal dengan sebutan “Bro” untuk memesan sabu.

Kemudian, baik Nopri Ardi maupun Aipda Hendra bersama-sama menggunakan sabu tersebut.

Ada Orang Lain Gunakan Sisa Sabu

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved