Polisi Muaro Jambi Tewas

Kasus Pembunuhan Aipda Hendra di Jambi oleh Anggota Ormas Akan Segera Sidang, Kepala Luka

Tersangka Nopri Ardi diketahui merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) berinisial PP. Sementara korban, Aipda Hendra Marta Utama

Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Tribun Jambi/Rifani Halim
PELAKU PEMBUNUHAN POLISI - Pelaku yang diketahui bernama Nopri Ardi, anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Jambi nekat menghabisi nyawa Aipda Hendra Marta Utama hanya karena persoalan utang sebesar Rp150 ribu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Proses hukum pelaku pembunuhan anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra Marta Utama, terus berlanjut. Berkas perkara atas nama tersangka Nopri Ardi (38) akan segera dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap I.

Kasus pembunuhan polisi di Jambi itu masih dalam proses.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, saat dikonfirmasi pada Jumat,(4/7/2025).

“Berkas sedang kita siapkan untuk tahap I. Mungkin minggu ini kita laksanakan pelimpahannya,” ujarnya.

Tersangka Nopri Ardi diketahui merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) berinisial PP.

Sementara korban, Aipda Hendra Marta Utama, adalah anggota aktif Polres Muaro Jambi.

Korban ditemukan tewas di dalam rumahnya di Perumahan Griya Golf Garden, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa (20/5/2025).

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Senin (26/5/2025), mengungkap kronologi awal penemuan korban.

Peristiwa bermula ketika seorang kurir mengantar paket pesanan ke rumah korban. Namun, panggilan kurir tidak mendapat respons. Kurir yang curiga mencium bau busuk dari dalam rumah, lalu mengintip melalui jendela dan melihat seseorang tergeletak di dalam.

“Kurir itu lalu melapor ke security perumahan dan diteruskan ke Polsek Telanaipura,” ujar Kapolda.

Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim INAFIS Polda Jambi mengungkap bahwa korban mengalami puluhan luka akibat benda tumpul di bagian kepala.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan barang bukti, polisi bergerak cepat. Hanya sehari berselang, pada Rabu (21/5/2025), polisi berhasil menangkap tersangka.

“Tersangka diamankan berkat keterangan saksi dan scientific investigation berupa olah TKP, yang didukung bukti fisik dan digital,” ungkap Kapolda.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Nopri mengakui telah menghabisi nyawa korban. Pelaku awalnya mendorong tubuh korban hingga membentur meja, kemudian memukul dada korban dengan siku, dan kembali mendorong korban hingga jatuh.

Tak sampai di situ, pelaku mengambil barbel yang ada di sekitar lokasi dan memukul kepala korban sebanyak dua kali sebelum akhirnya melarikan diri.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved