Kamis, 14 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Alat Praktik SMK

Endah Susanti Menangis di Sidang Korupsi DAK SMK Jambi, Mohon Keringanan Hukuman

Sidang kasus dugaan korupsi DAK Fisik SMK di Jambi diwarnai tangis terdakwa dan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
MENANGIS-Sidang kasus dugaan korupsi DAK Fisik SMK di Jambi diwarnai tangis terdakwa dan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim, Kamis (14/05/2026).  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Endah Susanti terdakwa kasus korupsi DAK Fisik alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menangis di Pengadilan saat menyampaikan pembelaanya, Kamis (14/05/2026). 

Dia bersama dengan tiga orang lainya, yakni Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Rudy Wage Soeparman selaku perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Zainul Havis  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi terdakwa pada kasus ini.

Di mana berdasarkan perhitungan Jaksa kasus korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini merugikan negara hingga Rp21,8.

Endah yang dituntun Jaksa dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp389 juta, memohon keringanan dan hukuman seadil-adinya.

"Kami memohon keringanan Majelis Hakim," ujarnya.

Selain Endah,  Zainul Haviz yang dalam persidangan juga mengakui perbuatannya juga memohon keringanan.

"Kami memohon keringan karena sayang yang membiayai hidup keluarga," sebutnya.

Sebelumnya, Zainul Havis dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp205 juta.

Dia diketahui telah menitipkan uang Rp110 juta kepada penyidik sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp95 juta


"Kami memohon pada majelis hakim
Menerima dan mengabulkan nota pembelaan," ungkap Penasehat Hukum terdakwa.

Sementara itu, Wawan Setiawan melalui Penasehat Hukumnya juga meminta untuk dibebaskan dari segala denda dan uang pengganti yang dituntut Jaksa.

Penasehat Hukum terdakwa menilai, perkara pada Wawan Setiawan  tidak masuk pada tindak pidana korupsi melainkan bentuk jual beli.

"Tidak pernah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum. Kami memohon mejelis hakim menerima nota pembelaan. Terdakwa tidak terbutkti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Penasehat Hukum Wawan.

Sementara itu, Rudi Wage yang dituntut Jaksa lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 180 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,8 miliar juga menyampaikan hal yang sama.

"Kami memintq dibebaskan dari segala tuntutan," ungkapnya.

Nantinya sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Fisik pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini akan dilanjutkan pekan depan pada 18 Mei 2026 mendatang.  (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Penasihat Hukum Nilai Tuntutan Jaksa pada Kasus Korupsi di Disdik Jambi tak Rasional

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved