Polisi Muaro Jambi Tewas

Polisi Jambi Dibunuh di Rumahnya, Pelaku Anggota Ormas Terancam 15 Tahun Penjara

Pembunuhan anggota Polres Muaro Jambi Aipda Hendra telah terungkap.  Nopri Ardi (38) seorang oknum anggota ormas Pemuda Pancasila ditetapkan sebagai

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
PEMBUNUHAN - Pembunuhan anggota Polres Muaro Jambi Aipda Hendra telah terungkap. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pembunuhan anggota Polres Muaro Jambi Aipda Hendra telah terungkap. 

Nopri Ardi (38) seorang oknum anggota ormas Pemuda Pancasila ditetapkan sebagai tersangka.

Pembunuhan  itu dilakukan di perumahan Griya Golf Garden, RT 26 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, dikediaman korban.

Baca juga: 2 Terduga Pembacok Jaksa di Kebun Sawit Deli Serdang Sumut Ditangkap Polisi, Apa Motifnya?

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, aksi pembunuhan baru diketahui pada Selasa 20 Mei 2025. 

Kala itu, saksi seorang kurir paket datang ke rumah korban yang rencananya hendak mengantarkan paket.

“Memanggil namun tidak ada jawaban, lalu mencium aroma bau busuk dari dalam rumah,” kata Krisno, Senin (26/5/2025).

Dia menjelaskan , saksi yang merasa curiga lantas melihat seorang mayat laki-laki membusuk tergeletak dilantai. 

Ditemukan sekitar pukul 13:00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan. 

Baca juga: Polisi Amankan Tujuh Paket Narkoba dari Rumah Kontrakan di Kota Sungai Penuh Jambi

Jenazah tersebut merupakan Aipda Hendra anggota Polres Muaro Jambi.

Berselang 24 jam, tim gabungan mengamankan Nopri Ardi beserta barang bukti termasuk barbel yang digunakan pelaku membunuh korban.

“Motif pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati karena korban tidak mau membayar hutangnya kepada pelaku saat ditagih,” katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Saya Kapolda Jambi turut berempati, berbelasungkawa karena meninggalnya salah satu anggota kami,” jelasnya.

Baca juga: Pemuda 21 Tahun Ditangkap Edarkan Narkoba di Kerinci Jambi, Polisi Temukan 12,28 Gram di Pemakaman

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved