Berita Kriminal Jambi
Pemilik 20 Paket Sabu, Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Pemilik 20 Paket Sabu, Divonis Hakim 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Pemilik 20 Paket Sabu, Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemilik 20 Paket sabu, Budi Wijaya, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun kepada Budi Wijaya dan dihukum membayar denda Rp 800 juta. Jika tidak dibayar, akan dignti hukuman 6 bulan penjara," sebut Arfan Yani, Kamis (1/8/2019).
Baca: Grand Final Festival Band BNNP, Walikota Fasha Tegaskan Komitmen Tekan Angka Penyalahgunaan Narkoba
Baca: Belum Ada Kepastian Pembangunan RTH di Lahan Eks Angso Duo, Pemprov Minta KPKNL Hitung Nilai Aset
Baca: Diduga Tewas Dianiaya Senior hingga Disuruh makan Kulit Jeruk, 5 Fakta Kematian Aurellia Qurrataini
Dipersidangan terungkap, jika bisnis haram tersebut berawal dari terdakwa yang diminta oleh seseorang yang masih DPO, untuk menjualkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket, kepada seorang pembeli.
Budi yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi pada 3 Pebruari 2019 lalu, di Kelurahan Bagan Pete. Transaksi jual beli narkoba yang biasa dilakukan terdakwa adalah dikawasan Sungai Kambang, Kota Jambi.
Namun apes bagi terdakwa, beberapa saat setelah menjual narkoba dan beristirahat dirumahnya, tiba-tiba datang anggota kepolisian yang langsung melakukan penangkapan.
Baca: Bak Film Mafia, Pembunuhan Siswa SMK di Palembang Ini Sungguh Kejam, Dimasukan ke Sumur Hidup-hidup
Baca: Urai Kemacetan Lalu Lintas, 2019 Ini, Pemkot Jambi Pasang ATCS di 5 Simpang
Baca: Coba Kabur dari Kepungan Polisi, Pebalap Liar di Jambi,Malah Terjebak Jalan Buntu di Pemukiman Warga
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, uang tunai dan timbangan digital.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) undang.undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Memerintahkan penuntut umum untuk tetap melakukan penahanan kepada terdakwa," ucap hakim.
Pemilik 20 Paket Sabu, Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta (Jaka HB/Tribun Jambi)