Pilpres 2019
Jelang Putusan MK, Refly Harun Nyatakan Harus Berikan Imbauan ke Jokowi: Mestinya 01 Bubarkan Ini
Jelang Putusan MK, Refly Harun Nyatakan Harus Berikan Imbauan ke Jokowi: Mestinya 01 Bubarkan Ini
Jelang Putusan MK, Refly Harun Nyatakan Harus Berikan Imbauan ke Jokowi: Mestinya 01 Bubarkan Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Melalui acara 'Prime Time Talk' di Berita Satu, Refly menyatakan seharusnya kubu 01 segera membubarkan sejumlah hal jika Jokowi ditetapkan sebagai pemenang pilpres, Selasa (25/6/2019).
Baca: Gunakan Sistem Zonasi, PPDB Tingkat SMP di Kota Jambi Dimulai 1 Hingga 6 Juli
Baca: Diduga Pengaruh Lem, 2 Hari, M Digilir 8 Kali di Tempat Berbeda, 3 Pelaku Ditangkap 2 Lainnya Buron
Baca: Ternyata Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Mempercepat Bacaan Putusan Sidang Pilpres 2019
Baca: Mahfud MD Sanjung Keponakannya yang Jadi Saksi dari Kubu 02 di MK: Bisa Jadi Politikus Besar
Menurutnya, pembubaran itu perlu segera dilakukan karena kabinetnya harus kembali kepada struktur formal.
Refly menjelaskan, sebab sebagai presiden harus menjadi pemimpin semua rakyat, bukan hanya pemimpin kelompok tertentu saja.
"Kenapa? Karena kita harus kembali kepada struktur yang formal, DPR kan begitu, partai-partai politik," jelas Refly.
"Karena kalau ada kelompok-kelompok yang non-formal, yang sebenarnya kebutuhannya kan hanya untuk pada saat kampanye pemilu, ok pada saat kampanye pemilu."
"Tetapi begitu nanti kita mengalami politik sehari-hari, tidak boleh lagi presiden itu hanya dipersepsikan sebagai presiden relawan saja atau presiden kelompok tertentu."
"Dia harus menjadi presiden Republik Indonesia begitu," tegasnya.
Baca: Ngaku Terbatas ke Kubu Prabowo, Ferdinand Sebut Demokrat Lebih Intens Berkomunikasi ke Kubu Jokowi
Baca: Pria Ini Gantung Diri karena Depresi Akibat Penyakit Dideritanya, hingga Beberapa Kali Operasi
Baca: Sambut Pendaratan Citilink di Bandara Muara Bungo, Mashuri: Ini Momen Bersejarah
Baca: Kubu Prabowo-Sandi akan Melakukan Hal Ini Setelah Sidang MK Diumumkan, BPN Singgung Kekalahan
Simak videonya dari menit 3.36
Alasan MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres
Jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di MK dipercepat atau dimajukan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menyebut pihaknya memang sudah siap untuk membacakan putusan pada tanggal tersebut, sehingga tak ada alasan untuk menunda.
Hal tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).
Fajar Laksono memastikan MK memang sudah memutuskan soal perubahan tanggal itu melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (24/6/2019).
"Mas Fajar, jadi apakah ini sudah 100 persen dipastikan sidang putusan perselisihan Pilpres 2019 akan digelar Kamis tanggal 27 Juni?" tanya Zilvia Iskandar.
Baca: BJ Habibie Dapat Kejutan di Ultah ke 83, Bongkar Kenangan Dilarang Presiden Soekarno Pulang
"Iya, insyaAllah memang demikian Mbak Zilvia karena tadi siang Majelis Hakim melalui Rapat Permusyawaratan Hakim sudah memutuskan."
"Bahwa pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi nanti akan digelar sidang pada hari Kamis 27 Juni, dimulai jam 12.30 WIB," jawab Fajar Laksono.
Dengan adanya perubahan itu, pihak MK juga sudah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pihak, seperti pemohon, termohon, dan terkait.
Baca: Sudah Lihat Penampakan Baru Suzuki Ignis? Miliki Penampilan Lebih Segar, Berikut Fitur Unggulannya
"Dan untuk itu, kepaniteraan Mahkamah Konstitusi juga sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada para pihak."