PPDB Kota Jambi
Pemkot Jambi Gunakan Sistem Zonasi, PPDB Tingkat SMP di Kota Jambi Dimulai 1 Hingga 6 Juli 2019
Gunakan Sistem Zonasi, PPDB Tingkat SMP di Kota Jambi Dimulai 1 Hingga 6 Juli
Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Gunakan Sistem Zonasi, PPDB Tingkat SMP di Kota Jambi Dimulai 1 Hingga 6 Juli
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP akan dimulai pada 1 hingga 6 Juli 2019.
Dimana sistem PPDB akan dilakukan melalui sistem zonasi. Karena sistem ini merupakan saran dan arahan dari Kemendikbud.
Hal ini disampaikan Arman kepala Disdik Kota Jambi bahwa persentasi PPDB tahun ini yakni, sistem zonasi 80 persen, prestasi 15 persen, dan perpindahan tugas orang tua 5 persen.
Baca: SMA/SMK di Kota Jambi, tak Mampu Tampung Lulusan SMP, PPDB SMA/SMK Provinsi Jambi Dimulai 1 Juli
Baca: Terungkap, Mungkin Terbesar di Indonesia, Gunung Masurai di Merangin, Jambi, Ternyata Punya Kaldera
Baca: Direncanakan Pakai Sistem e-Voting, Pilkades Serentak di Kerinci Dijadwalkan September 2019
"Tapi persentasi akan berkembang dilapangan, sesuai dengan kebutuhan jumlah siswa di sekolah. Misalnya sekolah A cuma tertampung 70 persen, maka persentasi dari sisi prestasinya akan langsung kita naikkan," kata Arman, kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Menurutnya, tahun ini sekolah di Kota Jambi mampu menampung 11.000 lebih siswa yang ingin sekolah di SMP negeri.
Sehingga jumlah tersebut dianggap mampu untuk menampung jumlah lulusan siswa SD yang ada di kota Jambi.
Baca: Lihat Gelagat Mencurigakan, 4 Remaja di Sarolangun Diamankan Warga, Ternyata Ini yang Dilakukan
Baca: Sudah Lihat Penampakan Baru Suzuki Ignis? Miliki Penampilan Lebih Segar, Berikut Fitur Unggulannya
Baca: BJ Habibie Dapat Kejutan di Ultah ke 83, Bongkar Kenangan Dilarang Presiden Soekarno Pulang
"Asalkan orang tua dan siswa tidak memilih-milih sekolah, pasti siswanya bisa sekolah di SMP Negeri," katanya.
Dirinya berharap dengan adanya sistem zonasi ini semua siswa bisa sekolah di SMP Negeri. Karena melalui sistem zonasi ini, setidaknya dianggap mampu untuk menghemat biaya untuk ongkos ke sekolah.
Selain itu, di sisi lain dianggap lebih mudah mengenal dan beradaptasi dengan lingkungan.
"Jadi, kita sarankan orangtua, untuk mendaftarkan anaknya di sekolah yang ada di lingkungan tempat tinggalnya," ujarnya.

Dijelaskannya Sistem PPDB zonasi akan menggunakan sistem obat nyamuk. Sehingga siswa memilih mana sekolah yang dianggap paling dekat dari rumah, walaupun beda kelurahan atau beda kecamatan.
"Karena Sistem ini sebenarnya fleksibel, jadi kita lihat dimana yang rumah yang paling dekat dengan sekolah. Jadi siswa tidak boleh lagi beranggapan ada sekolah favorit, semua SMP sama, semuanya sudah UNBK," jelasnya.
Baca: Syarat Lengkap, Link Unduh Formulir & Surat Kuasa PPDB Online 2019 SMP/SMA Jakarta
Baca: Sambut Pendaratan Citilink di Bandara Muara Bungo, Mashuri: Ini Momen Bersejarah
Baca: Bila Kejanggalan Dana Kampanye Terbukti Jokowi-Maruf Amin, Refly Harun Sebut Bisa Didiskualifikasi
Sementara untuk siswa yang tidak mendapat sekolah negeri, pihaknya akan menyarankan untuk sekolah di SMP Swasta.
"Kita juga kan ada beasiswa untuk siswa yang tidak mampu yang sekolah di SMP swasta," pungkasnya.
Gunakan Sistem Zonasi, PPDB Tingkat SMP di Kota Jambi Dimulai 1 Hingga 6 Juli (Rohmayana/Tribun Jambi)