Pilpres 2019

Bila Kejanggalan Dana Kampanye Terbukti Jokowi-Maruf Amin, Refly Harun Sebut Bisa Didiskualifikasi

Bila Kejanggalan Dana Kampanye Terbukti Jokowi-Maruf Amin, Refly Harun Sebut Bisa Didiskualifikasi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Jokowi-Maruf saat menyampaikan pidato kemenangan di Kampung Deret, Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

Bila Kejanggalan Dana Kampanye Terbukti Jokowi-Maruf Amin, Refly Harun Sebut Bisa Didiskualifikasi

TRIBUNJAMBI.COM - Dugaan kejanggalan dana kampanye paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin ditanggapi Pakar Hukum Tata Negara, Refly.

Diketahui kejanggalan tersebut santer dibicarakan setelah kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memasukkan sejumlah gugatan soal kecurangan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui acara Kabar Petang' di tvOne, Refly menjelaskan bahwa permohonan gugatan paslon 02 tersebut mudah untuk dibuktikan, Senin (24/6/2019).

"Yang saya ingin katakan, ini pembuktikan yang mudah dilakukan," ujar Refly.

"Karena apa? Karena hanya satu kasus, kemudian tempatnya juga bisa dilacak, alirannya bisa dilacak dan lain sebagainya."

"Beda sama dalil-dalil kualitatif yang besar itu," sambungnya.

Menurutnya, dugaan kejanggalan dana kampanye merupakan satu di antara yang paling mudah dibuktikan oleh MK.

Namun demikian, jika benar kejanggalan tersebut terbukti menyalahi pilpres, maka belum tentu juga bisa mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dari kontestasi Pilpres 2019.

"Yang paling bisa dibuktikan secara bulat, lagi-lagi dana kampanye soal Ma'ruf Amin dan sebagainya itu," jelas Refly.

"Tapi persoalannya adalah kalau itu terbukti misalnya ada pelanggaran dana kampanye oleh Presiden Jokowi atau bahkan barangkali ada sumbangan-sumbangan yang masuk sebagai gratifikasi misalnya."

"Karena tidak langsung kepada sumbangan tim kampanye tapi melalui Presiden Jokowi juga, maka kalau itu pun terbukti maka akan menjadi persoalan apakah itu cukup bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan," tandasnya.

Baca: Meski Cemburu, Suami Jual Istri ke Pria Lain Demi Rp 3 Juta, Saksikan Saat Berhubungan Intim

Baca: Perdana Rute Palembang-Muara Bungo, Manajer Area Citilink Berharap Bisa Eksis

Baca: Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia Jelang Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi

Baca: Pembangunan Jembatan Muara Bulian-Seberang Tunggu Keputusan Presiden Jokowi

Simak videonya dari menit 6.37

Sebelumnya, Refly menjelaskan bahwa aliran dana kampanye Jokowi-Ma'ruf bisa ditelusuri dengan mudah.

Sebab ia menilai, materi permohonan gugatan bisa dibuktikan secara bulat.

Baca: Warga Riau Kembali Diterkam Buaya, Beruntung Korban Sempat Lari dan Minta Pertolongan!

Baca: VIDEO: Saat Jembatan Gantung di Koto Baru Ambruk, Puluhan Orang Jatuh ke Sungai Bersama Anjing

Baca: Viral Kisah Mantri Patra Meninggal di Pedalaman Papua, Sempat Tulis Surat, Isinya Mengharukan

Baca: Partai Demokrat Ragu Pasangan Prabowo-Sandi Menangkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved