Partai Demokrat Ragu Pasangan Prabowo-Sandi Menangkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK
Partai Demokrat ragu Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pasangan Prabowo-Sandi.
TRIBUNJAMBI.COM - Partai Demokrat ragu Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi.
Hal ini disampaikan Politisi Demokrat Ferdinand Hutahean. Ia menyebut alasan tidak yakin gugatan Prabowo-Sandi diterima karena saksi yang dihadirkan belum mampu membuktikan kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM).
"Jadi menurut saya, kecurangan memang ada. Tapi pertanyaannya apakah kecurangan yang ada itu cukup mendiskualifikasi pasangan 01? Saya pikir agak sulit dan tidak mungkin," tegas Ferdinand Hutahaean.
Baca: Raffi Ahmad Minta Izin Poligami, Nagita: Aku Mundur, Mama Rieta: Gak Ada Ot*k Kamu
Baca: Bupati Safrial Sebut Penanggulangan Bencana Perlukan Komunikasi dan Koordinasi Semua Pihak
Baca: Kemenko Polhukam dan Bareskrim Polri ke Jambi Soroti Illegal Drilling
Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai posisi Calon Wakil Presiden 01, KH Maruf Amin di dua bank Syariah. Memang masih bisa diperdebatkan.
Memang Maruf Amin menempati posisi anggota Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Hal itu disampaikan terkait permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta MK mendiskualifikasi Ma'ruf lantaran melanggar syarat pencalonan lantaran masih tergolong pejabat BUMN.
"Ini bisa menjadi masalah bagi Maruf Amin. Dan beliau bisa didiskualifikasi sendirian. Tetapi apakah argumen-argumen yang dibangun saat persidangan itu cukup membuktikan bahwa Maruf Amin dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN yang wajib mundur? Ini yang saya tidak yakin," jelasnya.
Karena itu dia memprediksi hakim MK akan menolak permohonan kubu Prabowo-Sandiaga.
"Tetap kubu 01 yang akan dimenangkan oleh MK," tegasnya.
MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 27 Juni 2019
MK menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, pada Kamis (27/6/2019).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 ya diputuskan , sidang putusan besok," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Keputusan jadwal pembacaan putusan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan di rapat permusyawaratan hakim (rph). Sembilan hakim konstitusi mengikuti rph tersebut.
Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.
