Pilpres 2019
Prabowo-Sandi Dipastikan tak Datang di Putusan MK, Imbau Massa Pendukung tak Turun ke Jalan
Prabowo-Sandi Dipastikan tak Datang di Putusan MK, Imbau Massa Pendukung tak Turun ke Jalan
Dalam sidang putusan MK tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno dipastikan tidak akan hadir.
Kepastian ini disampaikan Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Baca: Pembangunan Jembatan Muara Bulian-Seberang Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Baca: Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia Jelang Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
Baca: Perdana Rute Palembang-Muara Bungo, Manajer Area Citilink Berharap Bisa Eksis
Baca: Meski Cemburu, Suami Jual Istri ke Pria Lain Demi Rp 3 Juta, Saksikan Saat Berhubungan Intim
Senin (24/6/2019) Dahnil Anzar di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta mengatakan, "Tidak ada. Kita sepenuhnya sudah kuasakan kepada kuasa hukum yang dipimpin oleh Mas Bambang Widjojanto."
Dahnil Anzar menjelaskan, ketidakhadiran Prabowo-Sandi dalam pembacaan putusan di MK bukan persoalan.
Menurut dia, permohonan yang diajukan ke MK bukan lagi milik Prabowo-Sandi, melainkan milik masyarakat pendukung.

"Ini bukan hanya sekadar tuntutan beliau berdua, tapi ini tuntutan publik, tuntutan rakyat yang memang ingin ada pemilu yang jujur dan adil," kata Dahnil.
Dahnil Anzar mengatakan, Prabowo Subianto kemungkinan bakal menonton pembacaan putusan oleh majelis hakim MK dari kediamannya, antara di Hambalang atau Jalan Kertanegara, Jakarta.
Menurut Dahnil Anzar, Prabowo Subianto sudah berada di Indonesia pada Jumat mendatang usai berobat dan keperluan bisnis di Jerman.
"Insyaallah kalau enggak Rabu ini, Selasa kembali," kata Dahnil Anzar.
Saat Pembacaan Putusan MK Dahnil juga mengimbau kepada masyarakat dan pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak menggelar aksi dan turun ke jalan di sekitar Gedung MK saat sidang putusan.
MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan. Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Baca: VIDEO: Heboh, Pria di Bandung Mandikan Ular Sepanjang 3 Meter, Ditemukan Tak Bernyawa
Baca: Pernah Jadi Rektor Pelawak Komar Alias Nurul Qomar Kini Ditahan Polisi Kasus Pemalsuan Ijazah
Baca: Pengalaman Mistis Supir Bus Saat Malam Hari, Tiba-tiba Bayangan Orang Duduk di Kursi Belakang!
Baca: Per 24 Juni, Angkutan yang Melebihi Tonase di Tanjab Timur akan Ditilang, Ini Ketentuannya
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019).
Pengamat: Tim Prabowo-Sandi Gagal Membuktikan
Pengamat politik Leo Agustino menilai dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sulit dibuktikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).