Meski Cemburu, Suami Jual Istri ke Pria Lain Demi Rp 3 Juta, Saksikan Saat Berhubungan Intim
Pria asal Lamongan tega jual istri ke pria lain demi mendapatkan sejumlah uang.
TRIBUNJAMBI.COM - Pria asal Lamongan tega jual istri ke pria lain demi mendapatkan sejumlah uang.
Satreskrim Polres Malang menangkap Farid Sugiarto warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan, di salah satu hotel di Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2019).
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap lantaran jual istri kepada pelangggan untuk berhubungan intim menyimpang Threesome.
Baca: Daftar Harga Samsung Terbaru Bulan Juni 2019 Galaxy A30, Galaxy M20, Galaxy S10 dari HP Hingga Tab
Baca: Per 24 Juni, Angkutan yang Melebihi Tonase di Tanjab Timur akan Ditilang, Ini Ketentuannya
"Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasutri yang menawarkan layanan seksual menyimpang bertiga di hotel.
Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," terang Ujung ketika dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Baca: Pengalaman Mistis Supir Bus Saat Malam Hari, Tiba-tiba Bayangan Orang Duduk di Kursi Belakang!
Baca: Pernah Jadi Rektor Pelawak Komar Alias Nurul Qomar Kini Ditahan Polisi Kasus Pemalsuan Ijazah
Ujung menambahkan, dalam melancarkan aksi menyimpangnya, tersangka memanfaatkan jejaring media sosial Facebook.
Di media sosial itulah tersangka menggaet para pelanggan untuk mendapatkan jasa layanan seks menyimpang dari istrinya.
Begitu sepakat, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk melakukan hubungan badan.
Sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 3 juta.
"Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami istri. Harus transfer dulu. Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan. Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," beber Ujung.
Ujung menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 JO pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi.
Baca: VIDEO: Heboh, Pria di Bandung Mandikan Ular Sepanjang 3 Meter, Ditemukan Tak Bernyawa
Baca: Jadwal Lengkap Copa America 2019 Babak 8 Besar, Ada Brazil Peru Kolombia Argentina Paraguay Uruguay
Terkait status dari istri tersangka, Ujung menerangkan istri tersangka adalah saksi dalam kasus ini. Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan badan menyimpang satu kali, polisi masih akan melakukan pengembangan.
"Ini merupakan fenomena sosial yang perlu kami soroti bersama untuk dilakukan penyelesaian," ujar Ujung.
Atas penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua Fincard kamar hotel nomer 518, satu buah BH warna hitam tali kuning dan celana dalam, satu buku rekening serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
Baca: Viral Kisah Mantri Patra Meninggal di Pedalaman Papua, Sempat Tulis Surat, Isinya Mengharukan
Baca: VIDEO: Saat Jembatan Gantung di Koto Baru Ambruk, Puluhan Orang Jatuh ke Sungai Bersama Anjing
Di sisi lain, Farid mengaku melakukan praktik menyimpang tersebut atas dorongan sang istri.