Per 24 Juni, Angkutan yang Melebihi Tonase di Tanjab Timur akan Ditilang, Ini Ketentuannya
Dimulai Senin (24/6) kemarin, angkutan yang melebihi tonase di Tanjab Timur akan dikenakan sanksi.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Per 24 Juni, Angkutan yang Melebihi Tonase di Tanjab Timur akan Ditilang, Ini Ketentuannya
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Menindak lanjuti permasalahan tonase angkutan truk dam, Dishub Tanjab Timur bersama Satlantas Polres Tanjab Timur akan memberikan tindakan tegas bagi sopir yang masih bandel.
Dimulai Senin (24/6) kemarin penindakan angkutan yang melintas melebihi tonase akan diberikan sanksi. Penindakan ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara pemilik angkutan dan Pemda Tanjab Timur dan disetujui oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Semua angkutan jenis PS yang melakukan muatan di atas 7 ton tindak. Begitu juga mobil pickup yang bermuatan di atas 3 ton. Penindakan ini mulai diberlakukan mulai Senin (24/6) kemarin.
Baca: VIDEO: Saat Jembatan Gantung di Koto Baru Ambruk, Puluhan Orang Jatuh ke Sungai Bersama Anjing
Baca: Sering Buat Resah 11 Anak Punk Ditangkap Satpol PP Merangin, Ini Daerah Asal Mereka
Baca: Bupati Safrial Sebut Penanggulangan Bencana Perlukan Komunikasi dan Koordinasi Semua Pihak
Baca: Penerimaan CPNS 2019, Bupati Tanjab Timur Setuju Ajukan 276 Formasi, Guru dan Kesehatan Prioritas
Pjs Kepala Dinas Perhubungan Tanjab Timur Hadi Firdaus mengatakan, untuk tahap awal ini penindakan yang dilakukan tentunya masih persuasif. Namun, jika angkutan itu tetap membandel maka akan dilakukan penilangan.
Dalam penindakan tersebut pihaknya akan menurunkan timbangan portable yang akan digunakan untuk mengukur beban kendaraan angkutan sesuai tidaknya dengan ketentuan yang ada.
“Dan ada juga yang langsung ditilang jika memang kendaraan itu tidak memiliki surat menyurat. Karena memang dalam penertiban ini, kita juga bersama-sama dengan Satlantas Polres Tanjab Timur,” ungkapnya.
Upaya penindakan lanjutnya, akan terus dilakukan. Apalagi sebelum dilakukan penyidikan pihaknya telah melakukan sosialisasi. Dan keputusan bersama ini sudah lama disepakati dan baru saat ini diterapkan.
Harapannya, dengan adanya penindakan ini semua angkutan dapat mematuhi apa yang telah disepakati bersama. Lagi pula, upaya pembatasan tonase ini semata-mata untuk menjaga Jalan yang ada dalam jangka panjang.
”Kita berharap tidak ada lagi penindakan, ya tentu angkutan harus mematuhi, jangan ada lagi muatannya di atas 7 ton," pungkasnya.
Baca: VIDEO: Detik-detik Balita Hampir Jatuh dari Gedung Tinggi Saat Ibunya Asyik Main HP
Baca: Ugal-ugalan Pembalap Liar di Jambi Ditangkap Polisi, Ketakutan Ngaku dari Rumah Sakit
Baca: Alat e-Voting Rusak, Pemilihan BPD Desa Bajubang Laut Tetap Seru, Ketua RT Ikut Maju
Baca: VIDEO: Penjahat Kelamin Beraksi di Purwakarta, Terekam CCTV Pegang Dada Perempuan