Terima Putusan Mahkamah Konstitusi, Tapi Tak Bisa Tahan Massa, BPN: Gak Bisa Larang kalau Ngotot
Jelang putusan MK tersebut, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi pastikan akan menerima apapun hasilnya.
Terima Semua Keputusan Mahkamah Konstitusi, Tapi Tak Bisa Tahan Massa, Jubir BPN: Hak Bisa Larang kalau Ngotot
TRIBUNJAMBI.COM - Sengketa hasil Pilpres 2019 akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Jumat (28/6/2019).
Jelang putusan MK tersebut, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi pastikan akan menerima apapun hasilnya.
Namun, BPN Prabowo-Sandi tak dapat melarang massa pendukung turun ke jalan untuk menggelar aksi merespons hasil putusan MK.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo apapun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional, yang jelas bagi kami masyarakat dan publik tahu mana yang legitimate dan tidak legitimate," ujar Dahnil kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Baca: Daftar Harga HP Samsung Terbaru 25 Juni 2019, Ada yang Turun, Simak agar Tak Terkecoh Harga Mahal
Baca: Petinggi Lima Kabupaten Ikut Sambut Pendaratan Perdana Citilink Palembang-Muara Bungo
Dahnil pun berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandi juga bisa menerima putusan MK apapun hasilnya.
Memuaskan atau tidak, Dahnil berharap para pendukung Prabowo-Sandi bisa menghormati putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019 tersebut.
"Seperti Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstituisonal melalui MK dipimpin mas BW, untuk relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan sebagainya," kata dia.
Kendati demikian, Dahnil mengaku pihaknya tak dapat melarang massa yang akan turun ke jalan saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 oleh MK.
Sebab menurut dia, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi.
"Imbauan Prabowo sudah berulang, di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan, masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu. Hak dasar saya pikir," kata Dahnil.
Baca: Pembangunan Jembatan Muara Bulian-Seberang Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Baca: Perdana Rute Palembang-Muara Bungo, Manajer Area Citilink Berharap Bisa Eksis
Hal itu disampaikan Dahnil menanggapi adanya rencana gelar aksi oleh pendukung Prabowo-Sandi dari Persaudaraan Alumni 212.
Dahnil mengaku pihak BPN Prabowo-Sandi telah berkomunikasi dengan PA 212, tetapi tak bisa melarang rencana gelaran aksi tersebut.
"Kan itu hak konstitusional, gak bisa larang kalau ngotot," kata Dahnil.