Ternyata Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Mempercepat Bacaan Putusan Sidang Pilpres 2019
Hal itu disampaikan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).
Ternyata Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Mempercepat Bacaan Putusan Sidang Pilpres 2019
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyebut hakim telah siap membacakan keputusan sengketa pilpres 2019 pada tanggal 27 Juni.
Hal itu disampaikan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).
Mulanya, putusan sidang MK akan dibacakan pada tanggal 28 Juni, namun kabar terbaru, MK mempercepat pembacaan putusan pada tanggal 27 Juni.
MK mengaku memang sudah siap untuk membacakan putusan pada tanggal tersebut, sehingga tak ada alasan untuk menunda.
Baca: Mahfud MD Sanjung Keponakannya yang Jadi Saksi dari Kubu 02 di MK: Bisa Jadi Politikus Besar
Baca: Ngaku Terbatas ke Kubu Prabowo, Ferdinand Sebut Demokrat Lebih Intens Berkomunikasi ke Kubu Jokowi
Fajar Laksono mengatakan MK memang sudah memutuskan soal perubahan tanggal itu melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (24/6/2019).
Fajar Laksono lantas mengatakan bahwa pembacaan keputusan tersebut sudah pasti berlangsung pada tanggal 27 Juni.
"insyaAllah memang demikian karena tadi siang Majelis Hakim melalui Rapat Permusyawaratan Hakim sudah memutuskan. Bahwa pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi nanti akan digelar sidang pada hari Kamis 27 Juni, dimulai jam 12.30 WIB," ujar Fajar.
Dengan adanya perubahan itu, pihak MK juga sudah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pihak, seperti pemohon, termohon, dan terkait.
"Dan untuk itu, kepaniteraan Mahkamah Konstitusi juga sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada para pihak.Dalam hal ini pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk panggilan pemberitahuan sidang pada hari Kamis mendatang," ujar Fajar Laksono.
Fajar lantas kembali menegaskan pembacaan keputusan MK pada tanggal 27 Juni.
"Jadi insyaAllah fixed tanggal 27 Juni MK akan bersidang dengan agenda pengucapan putusan," ujarnya.
Baca: Kubu Prabowo-Sandi akan Melakukan Hal Ini Setelah Sidang MK Diumumkan, BPN Singgung Kekalahan
Baca: Sah Dapat Kursi Ketua DPRD, Golkar Merangin Masih Tunggu Keputusan KPU
Sementara itu, Mengetahui jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dipercepat, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku tak masalah.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa perubahan jadwal sidang merupakan kewenangan MK.
"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin.