Ternyata Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Mempercepat Bacaan Putusan Sidang Pilpres 2019
Hal itu disampaikan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Menurutnya, KPU memilih fokus pada aspek substansi sidang.
Viryan juga menyebut pihaknya siap menerima dan melaksanakan apapun hasil sidang karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Bukan soal keyakinan, tapi soal kewajiban. KPU wajib melaksanakan putusan MK," katanya. (*)
Baca: Sindiran Bambang Widjojanto ke Mahfud MD dan Hamdan Zoelva: Seahli Apapun, Mereka Cuma Penonton
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Alasan MK Percepat Jadwal Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019, https://jateng.tribunnews.com/2019/06/25/ini-alasan-mk-percepat-jadwal-pembacaan-putusan-sengketa-pilpres-2019?page=all.
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto
Editor: abduh imanulhaq