Ternyata Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Mempercepat Bacaan Putusan Sidang Pilpres 2019

Hal itu disampaikan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Ternyata Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Mempercepat Bacaan Putusan Sidang Pilpres 2019

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyebut hakim telah siap membacakan keputusan sengketa pilpres 2019 pada tanggal 27 Juni.

Hal itu disampaikan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).

Mulanya, putusan sidang MK akan dibacakan pada tanggal 28 Juni, namun kabar terbaru, MK mempercepat pembacaan putusan pada tanggal 27 Juni.

MK mengaku memang sudah siap untuk membacakan putusan pada tanggal tersebut, sehingga tak ada alasan untuk menunda.

Baca: Mahfud MD Sanjung Keponakannya yang Jadi Saksi dari Kubu 02 di MK: Bisa Jadi Politikus Besar

Baca: Ngaku Terbatas ke Kubu Prabowo, Ferdinand Sebut Demokrat Lebih Intens Berkomunikasi ke Kubu Jokowi

Fajar Laksono mengatakan MK memang sudah memutuskan soal perubahan tanggal itu melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (24/6/2019).

Fajar Laksono lantas mengatakan bahwa pembacaan keputusan tersebut sudah pasti berlangsung pada tanggal 27 Juni.

"insyaAllah memang demikian karena tadi siang Majelis Hakim melalui Rapat Permusyawaratan Hakim sudah memutuskan. Bahwa pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi nanti akan digelar sidang pada hari Kamis 27 Juni, dimulai jam 12.30 WIB," ujar Fajar.

Dengan adanya perubahan itu, pihak MK juga sudah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pihak, seperti pemohon, termohon, dan terkait.

"Dan untuk itu, kepaniteraan Mahkamah Konstitusi juga sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada para pihak.Dalam hal ini pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk panggilan pemberitahuan sidang pada hari Kamis mendatang," ujar Fajar Laksono.

Fajar lantas kembali menegaskan pembacaan keputusan MK pada tanggal 27 Juni.

"Jadi insyaAllah fixed tanggal 27 Juni MK akan bersidang dengan agenda pengucapan putusan," ujarnya.

Baca: Kubu Prabowo-Sandi akan Melakukan Hal Ini Setelah Sidang MK Diumumkan, BPN Singgung Kekalahan

Baca: Sah Dapat Kursi Ketua DPRD, Golkar Merangin Masih Tunggu Keputusan KPU

Sementara itu, Mengetahui jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dipercepat, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku tak masalah.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa perubahan jadwal sidang merupakan kewenangan MK.

"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin.

Menurutnya, perubahan jadwal sama sekali bukan masalah karena sesuai ketentuan, MK harus menggelar sidang putusan selambat-lambatnya pada Jumat mendatang.

Artinya, jadwal sidang putusan dipercepat tak melanggar aturan.

"Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," ucap Bambang.

Ia juga meyakini pendukung Prabowo-Sandiaga tak akan mempermasalahkan hal tersebut.

Sebelumnya, Senada dengan kubu Prabowo-Sandiaga, kubu Joko Widodo-Maruf Amin juga menyatakan tidak masalah dengan dipercepatnya jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019.

Baca: Direncanakan Pakai Sistem e-Voting, Pilkades Serentak di Kerinci Dijadwalkan September 2019

Baca: BPN Prabowo-Sandi Yakin Sudah Buktikan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019 di MK, Apa Saja Itu?

Menurut Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, tidak ada perbedaan antara tanggal 27 atau 28 Juni.

"Sama saja. Tanggal 27 atau 28 sama saja," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini saat ditemui Tribunnews, Senin.

Karena itu pihaknya tidak mempermasalahkan soal jadwal putusan sidang yang berubah.

Anggota Tim Hukum Jokowi-Maruf, Arteria Dahlan, menyatakan hal serupa.

"Kalau MK ngasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," ucap Dahlan saat dihubungi, Senin.

Tanggapan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, meminta pada seluruh pihak agar tak mendramatisir hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh MK pada Kamis mendatang.

Baca: Seandainya Prabowo-Sandi Menang Pilpres 2019 di Sidang MK, Ini yang Bakal Dilakukan ke Kubu Jokowi

Lebih lanjut, Viryan mengimbau masyarakat untuk menerima apapun hasil sidang.

"Iya jangan didramatisasi. Mari kita semua menerima (putusan MK). Sebab ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan (hasil pilpres)," tutur Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Viryan mengatakan pihaknya juga tak pernah mendramatisir proses persidangan di MK.

Menurutnya, KPU memilih fokus pada aspek substansi sidang.

Viryan juga menyebut pihaknya siap menerima dan melaksanakan apapun hasil sidang karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Bukan soal keyakinan, tapi soal kewajiban. KPU wajib melaksanakan putusan MK," katanya. (*)

Baca: Sindiran Bambang Widjojanto ke Mahfud MD dan Hamdan Zoelva: Seahli Apapun, Mereka Cuma Penonton

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Alasan MK Percepat Jadwal Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019, https://jateng.tribunnews.com/2019/06/25/ini-alasan-mk-percepat-jadwal-pembacaan-putusan-sengketa-pilpres-2019?page=all.
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto
Editor: abduh imanulhaq

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved