Ternyata Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Mempercepat Bacaan Putusan Sidang Pilpres 2019

Hal itu disampaikan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Menurutnya, perubahan jadwal sama sekali bukan masalah karena sesuai ketentuan, MK harus menggelar sidang putusan selambat-lambatnya pada Jumat mendatang.

Artinya, jadwal sidang putusan dipercepat tak melanggar aturan.

"Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," ucap Bambang.

Ia juga meyakini pendukung Prabowo-Sandiaga tak akan mempermasalahkan hal tersebut.

Sebelumnya, Senada dengan kubu Prabowo-Sandiaga, kubu Joko Widodo-Maruf Amin juga menyatakan tidak masalah dengan dipercepatnya jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019.

Baca: Direncanakan Pakai Sistem e-Voting, Pilkades Serentak di Kerinci Dijadwalkan September 2019

Baca: BPN Prabowo-Sandi Yakin Sudah Buktikan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019 di MK, Apa Saja Itu?

Menurut Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, tidak ada perbedaan antara tanggal 27 atau 28 Juni.

"Sama saja. Tanggal 27 atau 28 sama saja," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini saat ditemui Tribunnews, Senin.

Karena itu pihaknya tidak mempermasalahkan soal jadwal putusan sidang yang berubah.

Anggota Tim Hukum Jokowi-Maruf, Arteria Dahlan, menyatakan hal serupa.

"Kalau MK ngasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," ucap Dahlan saat dihubungi, Senin.

Tanggapan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, meminta pada seluruh pihak agar tak mendramatisir hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh MK pada Kamis mendatang.

Baca: Seandainya Prabowo-Sandi Menang Pilpres 2019 di Sidang MK, Ini yang Bakal Dilakukan ke Kubu Jokowi

Lebih lanjut, Viryan mengimbau masyarakat untuk menerima apapun hasil sidang.

"Iya jangan didramatisasi. Mari kita semua menerima (putusan MK). Sebab ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan (hasil pilpres)," tutur Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Viryan mengatakan pihaknya juga tak pernah mendramatisir proses persidangan di MK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved