Dugaan Pelecehan Seksual di STS
Breaking News,Mahasiswa Demo, Oknum Pegawai Rektorat UIN STS Jambi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Breaking News,Mahasiswa Demo, Oknum Pegawai Rektorat UIN STS Jambi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
"Makanya hasil tim investigasi sudah di kirim ke jakarta dan saat ini menunggu hasil dari jakarta. Namun pada hari ini mahasiswa menyampaikan demo dan aspirasinya dianggap adanya terjadi pelecehan seksual di kampus ini," terangnya.
Tenggat Waktu Tiga Hari
Oknum pejabat di Rektorat UIN STS Jambi, yang diduga melakukan pelecehan seksual, diketahui berinisial JO.
Hal ini dikatakan Rektor UIN STS Jambi, Hadri Hasan melalui Wakil Rektor II UIN STS Jambi.
Hidayat menjelaskan, pihaknya telah memanggil JO dan juga pegawai honorer yang berinisial MS.
Pemanggilan ini dikatakan olehnya atas laporan tertulis yang disampaikan oleh MS kepada pihak Rektor.
Baca: Breaking News,Mahasiswa Demo, Oknum Pegawai Rektorat UIN STS Jambi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Baca: Dugaan Pelecahan Seksual di Kampus UIN STS Jambi, Pihak UIN Sudah Lapor Ke Kementerian
Baca: 10 Peringkat Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Terbaik di Dunia, UGM dan UI Berbeda Tipis, Ada Unpad
"MS melalui lisan menyampaikan dengan kami, pimpinan. Setelah itu melalui tulisan, begitu sampai laporan, detik itu juga langsung kami proses. Kita panggil keduanya," terangnya.
Lebih lanjut diungkapkan oleh Hidayat, bahwa dalam pelaporan dan pemanggilan kepada MS.
MS mengungkapkan kepadanya bahwa oknum pejabat tersebut telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya dengan cara di pegang-pegang pada bagian tangan.
"Kalau menurut MS dijelaskannya sebatas tangan, itu pernah dipegang-pegang oleh JO. Nah, kejadian ini tidak ada satupun orang yang melihat kejadian itu," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan JO dengan pernyataan tersebut, JO tidak mengakui bahwa Ia telah melakukan hal-hal seperti yang diungkapkan oleh MS.
"Namun ini perlu diketahui bahwa ini menurut pengakuan yang bersangkutan dalam hal ini JO tidak mengakui hal itu, tapi itu menurut JO," sebutnya.
Lebih lanjut terhadap tuntutan mahasiswa yang memberikan waktu tiga hari agar persoalan ini terselesaikan, Hidayat mengatakan bahwa akan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun , Ia kembali memberikan penjelasan bahwa yang berhak memberhentikan adalah kementerian.
"Kami akan berusaha, tapi perlu diketahui memberhentikan biro tidak bisa rektor. Namun ini sudah berproses. Sebenarnya belum di tuntut oleh mahasiswa, pihak rektorat sudah memproses hal ini," Hidayat menjelaskan.
Baca: Kekejaman Jack The Ripper dan Misteri Siapa Pelakunya, DNA Kominski Ditemukan di Selendang Korban
Baca: VIDEO: Debat Panas Nusron Wahid dan Fadli Zon di ILC TV One, Judul Tema Kena Protes
"Tapi perlu diketahui, bahwa bukan berzina buka apa, mungkin ada tersentuh bagian tangan menurut pengakuan perempuan. Menurut yang laki-laki itu tidak ada. Iya, kejadian ini terjadi di lingkup kampus," ucapnya.
Penyelesaian Soal Dugaan Pelecehan oleh Kabiro di Rektorat UIS STS Jambi,Mahasiswa Beri Waktu 3 Hari (Samsul Bahri/Tribun Jambi)