Dugaan Pelecehan Seksual di STS
Breaking News,Mahasiswa Demo, Oknum Pegawai Rektorat UIN STS Jambi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Breaking News,Mahasiswa Demo, Oknum Pegawai Rektorat UIN STS Jambi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Namun, dalam melakukan penyegelan tersebut tidak satupun media diizinkan untuk meliput.
Meskipun awak media berusaha masuk ke ruang kerja yang berada di lantai dua tersebut.
Pihak satpam pengamanan UIN STS Jambi menghalang-halangi untuk masuk, karena menurutnya itu kesepakatan dalam mediasi.
Bahkan sempat terjadi dorongan kecil kepada awak media, sebagai upaya agar tidak ada satupun media yang meliput pelaksanaan penyegelan dari perwakilan mahasiswa.
"Iya media tidak boleh meliput,"ujar seorang satpam yang menghalangi untuk meliput.
Rektor Laporkan ke Kementerian
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) STS Jambi, Hadri Hasan melalui Wakil Rektor II UIN STS Jambi, Hidayat, angkat bicara usai unjuk rasa yang dilakukan ratusan mahasiswa UIN STS Jambi.
Unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung Rektor UIN STS Jambi, Rabu pagi (20/3/2019) itu ditanggapi pihak rektorat.
Menurut Hidayat, aksi unjuk rasa tersebut, merupakan suatu yang wajar dilakukan oleh mahasiswa.
Sedangkan terkait dengan isi dari unjuk rasa mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat di rektorat UIN STS Jambi, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut pada Kementerian.
"Tentang tuntutan mahasiswa itu wajar-wajar saja karena terjadi dugaan pelecahan seksual yang terjadi di UIN STS Jambi. Dan, pihak rektorat sudah membentuk tim, kita sudah panggil baik bentuk lisan, tulisan dan sudah di wawancarai dan hasil tim itu sudah di laporkan ke jakarta," ujar Hidayat.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa terkait dengan tuntutan untuk memberhentikan oknum tersebut, pihak UIN STS Jambi dalam hal ini Rektor tidak bisa memberikan keputusan.
Karena menurut Hidayat, bahwa pengangkatan dan pemberhentian dengan jabatan pejabat itu dari SK Menteri.
"Karena biro itu di SK kan oleh menteri, jadi rektor tidak bisa mengangkat dan memberhentikannya," katanya.
Baca: Lowongan Kerja 2019 - Ingin Kerja di Batam? PT Sat Nusapersada Terima 1000 Pegawai Selama Maret 2019
Baca: PASUKAN Elite Ini Dijuluki Srigala Pemburu, Jago Bertarung Tanpa Senjata: Misinya Menghancurkan
Baca: Pegadaian Bantu Wujudkan Mimpi, Sediakan Produk Pembiayaan untuk Berangkat Haji
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu surat keputusan dari Kementerian.
Karena dikatakan Hidayat, pihaknya sudah menyerahkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihaknya kepada Kementerian terkait dugaan pelecehan seksual ini.