Daftar Rumah Sakit di Kota Jambi yang Tak Lagi Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2019
Per 1 Januari 2019 ada tiga rumah sakit dan satu klinik yang sudah tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penulis: Nurlailis | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Per 1 Januari 2019 ada tiga rumah sakit dan satu klinik yang sudah tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Diantaraya RS Kambang, Royal Prima, MMC dan Klinik mata Kambang.
Penyebab dari tidak dilanjutkan lagi kerja sama menurut pihak RS kambang yaitu ada tagihan yang belum dibayarkan pihak BPJS Kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh marketing Rs Kambang, Rizka.
“Biasanya kontrak BPJS pertahun itu diperpanjang namun saat 1 Januari tidak lagi memperpanjang karena sesuatu hal. Yaitu ada tagihan yang terpending atau yang belum dibayarkan pihak BPJS, selain itu RS kambang juga lagi membenahi sistem disini. Jadi saling evaluasi,” jelasnya kepada tribunjambi.com, Rabu (2/1/2019)
Untuk kerjasama 2019 ia mengatakan sedang direncanakan kerja sama lanjutan, sementara ini dievaluasi secara pelayanan dan tagihan.
Baca: 10 Makanan Sehat Ini Bikin Berat Badan Bertambah, yang Pengin Langsing Harus Tahu
Baca: Pengumuman CPNS 2018 Kabupaten Tanjabtim, Link Peserta yang Diterima dan Tahapan Setelah Lulus
Baca: Sinopsis Film Horror DreadOut Tayang di Bioskop 3 Januari, Datang ke Rumah Angker yang Dihuni Iblis
Pemberitahuan ke pasien sudah diberitahukan melalui pengumuman di spanduk dan memberitahu pasien di media sosial dan telpon.
“Ini bukan karena ada pemutusan satu pihak. Untuk jangka waktu itu belum tahu sampai kapan tapi berharap bisa secepatnya,” ungkapnya.
Mengenai tenaga kerja tidak ada perubahan yang signifikan, masih seperti biasanya. Dan untuk jumlah pasien tentu ada penurunan tapi bukan berarti tidak ada sama sekali.
Satu diantara pasien, Robi menuturkan sudah mengetahui bahwa RS kambang tidak menerima pasien BPJS lagi.
“Jadi sekarang berobat melalui umum. Biar bagaimanapun ini berat tapi ini kebutuhan kesehatan,” ungkapnya.
Baca: Ini 3 Kasus yang Menjadi Sorotan Masyarakat dan Diselesaikan Kejari Muarojambi
Baca: Inilah 7 Artis Tanah Air yang Lolos dari Maut, Mulai dari Rachel Amanda Hingga Ifan Seventeen
Sementara dari pihak klinik mata Kambang mengatakan memang di 2019 ini diberhentikan sementara antara klinik mata kambang dan BPJS.
“Sebelumnya kita dipanggil BPJS menjelaskan tentang kerjasama. Ada beberapa rumah sakit yang diputus sementara termasuk klinik mata kambang. Dari klinik tidak ada masalah, kami berterima kasih BPJS mau bekerjasama dengan kita. Di 2019 ini di stop sementara kemungkinan besar akan dilanjutkan kembali karena melanjutkan kerja sama atau tidak tergantung pihak BPJS,” ungkap operasional RS Kambang, Indra.
Pemberitahuan ke pasien pun ada di surat edaran dan online sehingga pasien sudah tahu kalau di klinik mata kambang sudah tidak ada BPJS lagi.
Mengenai jumlah pasien sejauh ini tidak ada perubahan. Tenaga kerja pun klinik mata kambang akan menambah karyawan.
Baca: Gara-gara Satu Keluarga Selfie di Kawasan Air Terjun di Trenggalek, Ayah dan Anak Tewas
Baca: 8 Manfaat Minum Air Perasan Jeruk Nipis, Satu di Antaranya Mencegah Kanker
BPJS Kesehatan Sebut Keputusan Bersama
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi sejak tanggal 1Januari 2019, tidak memperpanjang perjanjian kerjasama pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan 3 Rumah sakit dan 1 Klinik di Jambi.
Tiga Rumah sakit dan satu klinik tersebut yaitu RS Royal Prima Jambi, RS Mayang Medical Centre (MMC), RS Umum Kambang dan Klinik Mata Kambang.
Dikatakan Timbang Pamekas Jati, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan Cabang Jambi, tidak diperpanjang kerja sama ini sudah kesepakatan dari kedua belah pihak untuk bersama-sama mengevaluasi diri, baik itu BPJS Kesehatan maupun pihak Rumah Sakit terkait.

"Bukan memutuskan hubungan kerja, tetapi perjanjian Kerjasama (PKS) yang dimulai dari 1 Januari 2018 telah habis di tanggal 31 Desember 2018, kita sudah kerja sama dari awal hingga akhir tahun, kemudian kita tidak melakukan perpanjang kerja sama, kontraknya telah habis, jadi di sini tidak ada pemutusan hubungan kerja," tegasnya dengan awak media di Ruang Rapat BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Rabu (2/1/2019).
Baca: Pedagang Pasar Talang Banjar Baru Sepi Pembeli, Sebut Pemkot Tak Tegas Tertibkan Lapak di Luar Pasar
Baca: Destri Nekat Bobol Toko Pakaian, Curi 30 Lembar Celana Levis Dijual ke Pulau Pandan Rp 50 Ribu
Baca: Petani Casiavera di Kerinci Waswas, Dua Minggu Terakhir Kebun Mereka Disatroni Pencuri
Untuk pasien yang masih dirawat inap saat kontrak kerja dengan Rumah sakit berakhir, pihaknya menjamin bahwa pasien akan terus mendapat jaminan perawatan hingga dokter mengatakan pasien dapat pulang atau dinyatakan sehat.
"Bagi pasien rawat inap yang telah dirawat sebelum tanggal 1 kemarin, masih kami jamin hingga menurut dokter boleh pulang, tapi jika pasien yang masuk di tanggal 1 Januari 2019 kemarin sudah kami tidak tanggung lagi," ujarnya.
Ia juga mengatakan, Pihaknya masih menjalin komunikasi dengan tiga rumah sakit terkait.
"Kita juga sudah bertemu langsung dengan 3 manajemen rumah sakit rumah sakit yang bersangkutan, dan hingga saat ini komunikasi masih terjalin karena kami berharap meskipun kerjasama tidak diperpanjang tapi komunikasi masih berlanjut," katanya.
Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan kerja sama dengan tiga rumah sakit akan kembali terjalin.
Ia memastikan hubungan kerja sama masih terbuka lebar.
"Pastinya hubungan kerjasama akan selalu kembali terbuka karena peluang kerja sama terbuka luas, tergantung kesiapan dari Rumah Sakit," ujarnya.
Baca: Dua Hari Penerapan Berhenti Penggunaan Kantong Plastik Ini Evaluasi Sementara DLH Kota Jambi
Baca: Perubahan Perilaku Si Kopi Maut Bikin Heran, Kondisi Jessica Kumala Wongso di Dalam Sel Tahanan