Korupsi Alat Praktik SMK

Buronan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi Ditangkap di Bandung

Buronan kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi akhirnya ditangkap penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Buronan kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi akhirnya ditangkap penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.

Tersangka berinisial WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima, diamankan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/8/2025).

Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, mengatakan WS selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga menjadi sub-penyedia utama dalam proyek tersebut.

“Tersangka diamankan di Bandung dan saat ini sedang dibawa ke Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya, RWS dan ES, telah ditahan di Rutan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp6,8 miliar. 

WS disebut meminjam akun e-Katalog milik PT Tahta Djaga Internasional (TDI) untuk menginput barang ke sistem atau numpang klik, dengan kesepakatan pemberian fee 10 persen dari nilai kontrak.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved