Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Alat Praktik SMK

SMKN 4 Kota Jambi Akui Terima Bantuan yang Terjerat Kasus Korupsi Alat Praktik

SMKN 4 Kota Jambi membenarkan bahwa sekolahnya menerima bantuan yang belakangan diketahui terlibat kasus korupsi alat praktik SMK.

|
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/SR Krisdianto
SMKN 4 Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – SMKN 4 Kota Jambi membenarkan bahwa sekolahnya menerima bantuan yang belakangan diketahui terlibat kasus korupsi alat praktik SMK.

Hal ini disampaikan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMKN 4 Kota Jambi, Dewa Putu Deni, saat ditemui di kantornya, Kamis (14/8/2025).

Dewa memastikan, kasus tersebut tidak mempengaruhi kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Tidak mengganggu, karena sebagian bantuan berupa alat praktik itu sudah difungsikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bantuan yang disita pihak berwenang pasca kasus tersebut merupakan peralatan yang belum sempat digunakan.

“Untuk jumlahnya saya kurang tahu persis, tapi bantuan yang disita itu memang yang belum digunakan,” tambahnya.

Dewa juga mengaku tidak mengikuti secara detail perkembangan kasus korupsi tersebut.

“Baru tahu kalau ada tersangka baru yang tertangkap. Terakhir saya dengar, ada yang buron terkait kasus itu,” ungkapnya.

Ia berharap, ke depan bantuan untuk sekolah dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

“Karena ada norma standar SMK, saya berharap sebelum memberi bantuan sebaiknya melihat dulu kondisi di sekolah, mulai dari sarana, prasarana, hingga ketersediaan ruangan, listrik, dan air bersih,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Dinas Pendidikan Jambi ke Kementerian Pendidikan pada Maret 2021, dengan nilai mencapai Rp180 miliar untuk program pendidikan SMA dan SMK.

Dari jumlah itu, sekitar Rp122 miliar dialokasikan untuk pengadaan peralatan praktik SMK.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi korupsi berupa mark-up harga serta kesepakatan fee proyek antara oknum dinas dan penyedia jasa yang difasilitasi oleh seorang broker.

Diduga ada kesepakatan fee sebesar 17 persen yang disepakati bahkan sebelum penunjukan penyedia dilakukan.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp21,89 miliar.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved