Tumpang Tindih Sertifikat di Jambi

Warga Pertanyakan Legalitas Zona Merah Pertamina yang Tumpang Tindih dengan Sertifikat Tanah

Warga Kenali Asam, Kota Jambi, mempertanyakan dasar hukum penetapan zona merah Pertamina yang disebut berdampak pada ribuan...

|
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
Hartono, warga Kenali Asam RT 23 yang lahannya masuk dalam peta zona merah.  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Warga Kenali Asam, Kota Jambi, mempertanyakan dasar hukum penetapan zona merah Pertamina yang disebut berdampak pada ribuan bidang tanah milik mereka. 

Padahal, warga mengaku telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak lama, bahkan sejak wilayah tersebut masih masuk dalam Kabupaten Batanghari.

Suprayetno, salah seorang warga, menuturkan keluarganya telah empat generasi menetap di Kenali Asam. 

Ia mengaku memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan pemerintah jauh sebelum adanya klaim zona merah tersebut.

“Keluarga saya sudah tinggal di sini sejak zaman nenek saya, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Sertifikat yang kami pegang jelas dikeluarkan pemerintah, jadi kenapa sekarang dipermasalahkan?” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Ia juga menyesalkan sikap Pertamina yang disebut tidak pernah melakukan sosialisasi terkait letak pasti aset perusahaan di wilayah tersebut.

Kekesalan serupa disampaikan Hartono, warga Kenali Asam RT 23 yang lahannya masuk dalam peta zona merah

Dengan nada lantang, pria berusia 65 tahun ini mempertanyakan klaim Pertamina.

“Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini, membangun rumah di atas tanah milik sendiri. Apa dasar Pertamina mengklaim tanah kami? Mereka tidak pernah sosialisasi,” tegasnya.

Hartono bahkan membandingkan situasi ini dengan penjajahan.

"Dulu kita dijajah Belanda, tanah kita diambil Belanda. Sekarang Pertamina mau mengambil tanah kami. Apa bedanya?” pungkasnya.

Baca juga: Petunjuk Kunci Pembunuhan Dea Permata Karisma: Ada Jejak di TKP

Baca juga: Tak Betah Tinggal di Asrama, Tiga Siswa Sekolah Rakyat Jambi Mengundurkan Diri

Baca juga: Selesaikan Zona Merah Pertamina, Wali Kota Jambi Surati Presiden

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved